LEBAK – Bangunan liar yang berada di atas lahan milik PT. KAI di Jalan Sunan Kalijaga Cijoro, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dibongkar petugas Satpol PP dan PT KAI, Kamis (8/11/2018).
Dibongkarnya bangunan liar tersebut dilakukan sendiri oleh pemilik bangunan, seiring rencana akan dibangunnya Taman oleh Pemerintah Kabupaten (Lebak).
Supervisor Stasiun Rangkasbitung, Rizky Kurniawan mengatakan, bangunan yang dibongkar diduga tidak ada izin diketahui milik Eddy ini berada di atas lahan milik PT. KAI sebelumnya telah diberikan peringatan.
“Ya, jadi bangunan ini tidak ada izin, kita bongkar setelah sebelumnya diberikan peringatan. Ini bentuk kerjasama PT KAI dan Pemkab Lebak,” ujarnya.
Kasie Ops Satpol PP Lebak, Yantokomi menjelaskan, Satpol PP disini hanya sebatas pengawasan, menyusul pemilik lebih memilih untuk merobohkan sendiri bangunannya.
“Ya, memang sudah direncanakan akan dibangun taman oleh Pemkab, tak hanya bangunan ini, saat ini Pol PP juga masih menunggu keputusan dari PT. KAI untuk melakukan penertiban beberapa bangunan liar lainnya,” katanya. (budi/yaris)