LEBAK – Bupati Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya mengimbau warga untuk tidak merayakan malam pergantian Tahun Baru 2019.
Imbauan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Lebak dikeluarkan tanggal 28 Desember 2018, Nomor 338/150-BagPem/2018, tentang Perayaan Tahun Baru 2019 di Kabupaten lebak.
Dalam surat edaran sehubungan dengan Malam tahun baru 2019 dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban tersebut Bupati mengimbau kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa, Pimpinan Intansi, Pimpinan Ormas, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama agar mengingatkan para Pemuda atau Remaja dan Masyarakat umum.
Himbauan agar mengingatkan para pemuda atau remaja dan masyarakat umum tersebut diantaranya, point pertama, tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2019 dengan kegiatan hura-hura dan hiburan yang tidak bermanfaat.
Point kedua, tidak menyalakan petasan atau kembang api. Dan point ketiga, tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor yang mengganggu kenyamanan lalulintas, seperti melepas saringan udara dan menggunakan knalpot racing.
Sementara, untuk point keempat dihimbau kepada masyarakat untuk melakukan ibadah sesuai tuntunan ajaran agamanya masing-masing dan khusus bagi umat islam, agar diisi dengan sholat maghrib dan isya berjamaah yang diselingi dengan dzikir, yassinan dan istighosah untuk keselamatan bangsa.
Terakhir, point kelima, bupati meminta tetap menjaga kondusifitas dan menghindari perbuatan melawan hukum serta segera melaporkan kepada aparat terdekat apabila menemukan gejala gangguan keamanan. (bud/yaris)