LEBAK – Keberadaan Dinas Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Lebak banyak sekali menyerap tentang informasi dengan berubahan yang sangat signifikan.
Menurut Kepala Dinas Kiminfo Kabupaten Lebak Dodi Irawan pada awak media disela sela kegiatan hari jadi Kabupaten Lebak yang ke 190.
Kita selalu menaksir terlalu tinggi perubahan yang akan terjadi dalam 2 tahun ke depan dan meremehkan perubahan yang dapat terjadi dalam 10 tahun ke depan. Jangan biarkan diri Anda terbuai dalam kelambanan. (Bill Gate-Pendiri Microsoft).
Itulah gambaran 2 (dua) tahun keberadaan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lebak dalam mengabdikan diri untuk masyarakat. Diskominfo komitmen bekerja dengan cepat, bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja dengan hati serta bekerja dengan inovasi demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di 28 kecamatan.
Tugas utama Dinas Kominfo Lebak, yaitu meningkatkan diseminasi informasi dan komunikasi. Untuk itu, Diskominfo menjadi garda terdepan dalam rangka penyebarluasan informasi kepada masyarakat dengan didukung sistem informasi dan teknologi serta ketersediaan data yang lengkap, akurat, dan valid.
“Tujuannya, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat,”ujar Dodi, Selasa (4/12).
Pengelolaan informasi dan komunikasi.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang. Sebagai lembaga publik, Diskominfo menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan yang menjadi ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Dinas Kominfo adalah PPID utama yang mengkoordinasikan PPID Pembantu di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak. Selama ini, Diskominfo sudah mengkoordinasikan melalui koordinasi, forum diskusi, dan pendampingan jika terjadi sengketa informasi serta memberikan informasi tentang pemerintah daerah baik melalui media cetak, baligho, poster maupun melalui website resmi PPID,” terangnya.
Proses diseminasi informasi dan komunikasi adalah bagian penting dalam pengelolaan informasi dan komunikasi. Dinas Kominfo berusaha memfasilitasi pemberdayaan dan pembentukan kelompok informasi masyarakat (KIM) menjadi agent of change untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan sebagai bentuk literasi serta media informasi yang berisi tentang kegiatan pembangunan di Kabupaten Lebak.
Disamping itu Dinas Kominfo juga melakukan pengelolaan spektrum frekeunsi radio. Penggunaan spektrum radio harus sesuai dengan peruntukkannya serta tidak saling mengganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah. Penggunaan spektrum radio antara lain untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran radio Multatuli FM 89.00 MHz, radio amatir serta untuk sistem peringatan dini maupun kedaruratan untuk bencana alam.
Pengelolaan Sistem Informasi dan Aplikasi.
Untuk mendukung pengelolaan informasi dan komunikasi diperlukan sebuah sistem informasi dan aplikasi.
” Sebagai langkah awal sesuai dengan peraturan perundangan terkait tata kelola subdomain di daerah maka Dinas Kominfo mengintegrasikan website Perangkat Daerah dalam satu subdomain lebakkab.go.id,”katanya.
Lanjutnya,Disamping itu, pengelolaan media sosial daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk mencegah pemberitaan yang kurang baik dan menangkal berita hoax.Langkah berikutnya adalah menginventarisir dan mengkoordinasikan pengelolaan seluruh sistem informasi dan aplikasi yang ada di Perangkat Daerah Kabupaten Lebak. Sistem informasi dan Aplikasi yang telah dikelola antara lain SIMRAL, Simponie, Sahate, Bewara, Lebak Smart City, PPID, Call Center Lebak 112, Sikepel, JDIH, Simonev, Multatuli FM News and Streaming, Lebak Unique, Sirup LKPP, LPSE, Si-ELA Komplain, Lebak Smart Tax, Warbis UMKM, dan Forum KIM, serta Lebak DISADA.
Pengelolaan dan pemeliharaan server/storage/penyimpanan juga bagian penting dari pengelolaan sistem informasi dan aplikasi untuk memastikan keamanan sistem informasi dan aplikasi tersebut. Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara elektronik Kabupaten Lebak juga bagian dari Dinas Kominfo untuk memastikan proses pengadaan dari awal sampai akhir bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan. LPSE Lebak salah satu LPSE di Provinsi Banten yang telah mempunyai Sertifikat lengkap sebanyak 17 Sertifikat.
Dinas Kominfo dalam pengelolaan data telah melakukan proses pengumpulan dan pengolahan data dari seluruh perangkat daerah dan pemerintah pusat. Hasil pengumpulan dan pengolahan data tersebut sambung Dodi disusun dalam beberapa buku, yaitu buku data pokok (DAPOK) kabupaten, buku saku, dan buku profil daerah.
Untuk mendukung hal tersebut Dinas Kominfo menyusun regulasi tentang sistem pengelolaan data daerah dan menginisiasi pembentukan Forum Data untuk meningkatkan kualitas pengelolaan data. Disamping itu, menyesuaikan dengan perkembangan di era digital Dinas Kominfo membuat sebuah aplikasi data, yaitu Lebak DISADA untuk mempermudah inputing data dari setiap perangkat daerah dan memberikan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Lebak untuk mengakses data tersebut.
” Dari uraian di atas, jelas tergambar bahwa Dinas Kominfo mempunyai peranan yang sangat penting dalam memberikan pelayanan informasi dan komunikasi untuk masyarakat, dengan dukungan teknologi dan data yang berkualitas,”pungkasnya. (Ade/ Yaris)