LEBAK – Bupati Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya memberikan arahan kepada 358 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Dalam arahananya, Bupati mengatakan bahwa CPNS yang ditugaskan di Lebak, harus bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kewajibannya, dan mentaati setiap aturan.
Kepada CPNS yang berasal dari luar Lebak, Bupati berpesan agar penempatannya di Lebak ini jangan sekedar dijadikan sebagai batu loncatan. Hal tersebut disampaikannya, mengingat banyak PNS yang menjadikan Kabupaten Lebak sebagai batu loncatan untuk pengangkatan awal, setelah itu mengajukan pindah ke luar daerah ini.
“Sekarang harus 10 tahun minimalnya, baru dapat mengajukan pindah ke luar Lebak,” kata Bupati, di Pendopo Kabupaten Lebak, Banten, Senin (18/03/2019).
Bupati menegaskan, sebagai orang-orang pilihan, keberadaan CPNS ini harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak, Edi Wahyudi mengatakan, bahwa hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dikeluarkan oleh Panselnas tanggal 15 Januari 2019 dengan peserta yang dinyatakan lulus tersebut bersalal dari dua formasi yang tersedia, yaitu formasi khusus honorer k-2 sebanyak 61 orang dan sisanya dari formasi umum sebanyak 297 orang.
Dijelaskan Edi, untuk formasi umum, CPNS yang dinyatakan lulus tersebut merupakan tenaga pendidikan sebanyak 175 orang, Tenaga kesehatan sebanyak 97 orang dan Tenaga teknis sebanyak 25 orang.
Maksud dilaksanakannya acara ini, terang Edi, untuk menyerahkan Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor 800/kep.123-bkpp/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Ini adalah sebagai langkah awal peserta yang diangkat menjadi CPNS untuk melaksanakan tugas sebagai CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak,” imbuhnya. (bud/yaris)