LEBAK – Peristiwa penemuan sesosok mayat wanita bertato yang mengambang di Sungai Ciujung, tepatnya di Kampung Lebak Sambel Rt03/Rw01, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak sekira pukul 5.30 WIB pada Rabu (10/4/2019) lalu akhirnya terungkap.
Korban bernama Nia Ramdani (20) asal Boyolali, Jawa Tengah yang ditemukan tewas mengambang, ternyata dibunuh temannya sendiri berisial S (16) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Modus pelaku membununuh korban dilatar belakangi karena sakit hati kepada korban yang beberapa kali menghina dengan mengatakan “jablay murahan”.
Kemudian, pelaku pada hari Senin (8/4/2019) sekira pukul 13.00 WIB, mengajak mandi korban bersama tiga temannya di Sungai Ciujung dengan maksud pelaku mencelakai korban karena pelaku sebelumnya mengetahui korban tidak bisa berenang.
Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto mengatakan, kasus ini menarik karena sekilas kalau dilihat kronologis kejadiannya seperti orang kecelakaan berenang.
Berkat ketelitian dari penyidik kepolisian, akhirnya kasus penemuan mayat wanita itu bisa terungkap bahwa kasus ini adalah kasus pidana pembunuhan.
“Sekitar pukul 13.00 WIB siang, korban pelaku dan tiga orang temannya ini berenang di Sungai Ciujung. Kemudian tiga orang temannya sedang berenang ditengah Sungai, pelaku berenang dipinggir rakit dimana diatas rakit ini ada korban, korban ini tidak bisa berenang setelah itu pelaku menarik korban dari atas ditarik ke Sungai kemudian tenggelam,” ungkapDani Arianto kepada awak media di Mapolres Lebak, Jumat (12/4/2019).
Dijelaskan Dani, dari kejadian itu, akhirnya pihak Kepolisian Sektor Rangkasbitung dan Polres Lebak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan didapat motif kenapa pelaku melakukan pembunuhan itu, karena pelaku sakit hati oleh korban.
Sehingga pelaku, jelas Dani, mencari kelemahan korban. Diketahui korban tersebut tidak bisa berenang, sehingga dicari alibi diajak berenang bareng oleh pelaku.
“Hari rabu mayat di temukan, siang sudah kita ungkap. Kita periksa saksi saksi ada kurang lebih tiga orang saksi empat dengan penyidik, akhirnya ditemukan bahwa pelaku berinisial S umur 16 tahun. Pasal yang disangkakan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukumannya karena kita berlapis kita maksimalkan ancaman hukumannya seumur hidup,” pungkasnya. (bud/yaris)