LEBAK – Sebanyak 21 Sekolah Dasar (SD) Negeri di wilayah Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten hingga saat ini belum memiliki sertifikat tanah dan status tanahnya rata-rata hanya surat keterangan dari desa setempat. Hal tersebut berdasarkan data dari Unit Pelaksana Tehnis (UPTD) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kecamatan setempat.
Staf UPTD Disdikbud Kecamatan Curugbitung, Yadi Supriadi mengatakan, dari jumlah 22 SD yang ada, yang sudah memiliki sertifikat tanah dan statusnya sudah milik sekolah. Hanya ada satu sekolah yakni, SDN 2 Candi. Sementara yang lainnya masih surat keterangan tanah TB dari Desa.
“Masih banyaknya sekolah belum memiliki sertifikat tanah, hal ini akan menjadi kendala bagi sekolah. Karena belum jelasnya status tanah, hal ini juga sangat rawan terjadi penyerobotan tanah dari pemilik yang menghibahkan asal muasal tanah tersebut, terutama dari pihak ahli waris,” ujarnya.
Menurut Yadi, untuk saat ini yang menjadi kendala bagi para kepala sekolah untuk mengurus sertifikat tanah, salah satunya faktor biaya.
“Karena untuk mengurus pembuatannya, sekolah harus mengeluarkn biaya yang cukup tinggi,” terangnya.
Pihaknya mengaku, UPTD Disdikbud Curugbitung sudah mengusulkan beberapa kali melalui Disdik Kabupaten Lebak untuk pembuatan sertifikat tanah sekolah agar dibiayai oleh Pemkab Lebak. Namun, hingga saat ini usulan tersebut tidak kunjung ditanggapi.
“Hal ini, selain status tanah belum jelas juga, tanah sekolah belum bisa dijadikan aset pemerintah. Untuk itu, saya meminta terhadap Pemkab Lebak dalam hal ini bidang aset daerah untuk bisa mengadakan pembenahan pembuatan sertifikat bagi sekolah,” pintanya.
Terpisah, Kepala SDN 1 Guradog, Yani menuturkan, hingga saat ini status tanah sekolahnya masih berupa surat keterangan hibah belum sertifikat milik sekolah, hanya mengantongi surat keterangan dari desa. Menurutnya, pihak sekolah sudah mengusulkan untuk pembuatan sertifikat namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
“Untuk pembuatan sertifikat tanah sekolah masih terbentur biaya, untuk pembuatan sertifikat sangat mahal. Diharapkan Pemkab Lebak dapat menjebataninya,” imbuhnya. (bud/yaris).