LEBAK – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Lebak melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’ruf juga Prabowo-Sandi, Minggu, (14/4/2019).
Bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Bawaslu juga menertibkan seluruh APK peserta pemilu 2019 mulai dari partai, caleg DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI dan DPD baik berupa Baligho, spanduk, one way vision hingga branding mobil.
Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori mengatakan sejak 2 hari lalu pihaknya sudah memberikan surat imbauan agar partai politik, tim pemenangan 01 dan 02 agar menertibkan APK secara sukarela lantaran saat ini tahapan pemilu sudah memasuki masa tenang.
“Masa kampanye sudah habis jadi ini sudah masa tenang, kita tertibkan semua APK,”kata Odong kepada awak media.
Odong menegaskan untuk Bawaslu sendiri memfokuskan penertiban di pusat Kota Rangkasbitung, sedangkan untuk disetiap pelosok wilayah yang ada di Kabupaten Lebak juga akan ditertibkan oleh Panwascam di masing-masing kecamatan.
“Panwascam di masing-masing kecamatan kita perintahkan untuk bergerak menertibkan APK,”tegasnya.
Kata Odong, seluruh APK yang berhasil dicopot Bawaslu Kabupaten Lebak ini akan terlebih dahulu fi daftar dan kemudian dibuatkan berita acara.
“Kita simpan di kantor Bawaslu Lebak,”ucapnya.
Odong mengaku untuk mengoptimalkan masa tenang, Bawaslu Kabupaten Lebak akan melakukan patroli pengawasan di minggu-minggu tenang hingga hari pelaksanaan.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, agar adanya pengawasan di minggu-minggu tenang hingga hari pelaksanaan,”tandasnya. (bud/yaris)