LEBAK – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait pembangunan dan peningkatan jalan peghubung daerah terisolir yang berada dalam kawasan TNGHS dan pengembangan potensi daerah yang ada dikawasan tersebut.
Perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Awen Supranata melalui Surat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor S.181/KSDAE/PIKA/KSA.0/3/2019 tanggal 8 Maret 2019, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memberikan persetujuan terhadap kerjasama pembangunan dan peningkatan ruas jalan Cikumpay Cigobang yang melintasi kawasan TNGHS sepanjang 9,3 kilometer dengan lebar 12 meter tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Lebak, Kamis (4/4/2019).
Bupati Lebak mengatakan kerjasama ini merupakan bentuk wujud dan upaya pemerintah daerah dalam merealisasikan aspirasi masyarakat serta mengembangkan potensi lokal termasuk salah satunya potensi destinasi wisata yang diharapkan dapat bermuara pada peningkatan ekonomi masyarakat di daerah setempat.
“Ini merupakan proses yang panjang yang kami lakukan dalam mewujudkan keinginan dari masyarakat,” ujarnya.
Awen Supranata mengatakan PKS ini merupakan kegiatan untuk membuka wilayah yang terisolir yang berada dalam wilayah TNGHS dan Awen meyakini kedepan pasca dibukanya wilayah terisolir tersebut, akan timbul objek-objek atau tempat yang dapat dijadikan objek wisata sehingga membawa manfaat bagi masyrakat sekitar.
“Potensi wisata di lebak itu luar biasa apalagi didukung oleh sarana jalan, dimana beberapa tempat masih sulit dijangkau oleh masyrakat, alhamdulillah dengan kerjasama ini mudah-mudahan kedepan menjadi destinasi baru yang potensial,” ungkap Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Awen Supranata. (Red)