Foto : ilustrasi/net
CILEGON – Mutasi dan rotasi pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Cilegon, Jumat 31 Mei 2019 lalu hingga saat ini masih sumbang terdengar, ketidakterlibatan anggota Baperjakat dalam proses mutasi itu menjadi satu hal yang paling disayangkan.
Tokoh Pemuda Pergerakan Kota Cilegon, Isbatullah Alibasja menilai, mutasi yang dilakukan beberapa waktu lalu itu keluar dari SOP, dimana anggota Baperjakat tidak dilibatkan. Karenanya, kata dia, harus ada langkah dari DPRD Kota Cilegon untuk mengklarifikasi.
“Seharusnya DPRD Cilegon dalam hal ini Komisi I memanggil pihak eksekutif untuk mempertanyakan kabar tersebut. SOP-nya harus ditempuh,” tegasnya.
Jika memang anggota Baperjakat tidak ikut dilibatkan, menurut Isbat, sama saja menafikkan keberadaan Baperjakat.
“Dan kalau memang prosedurnya tidak dipakai, dibubarkan saja Baperjakatnya. Gak ada fungsinya,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Cilegon, Edi Junaidi, Selasa (11/6/2019) menuturkan, sudah dimaklumi bahwa Pemkot Cilegon telah melaksanakan mutasi rotasi pegawai pada hari terakhir masuk kerja di bulan Ramadhan.
Adanya kegaduhan di kalangan pegawai eselon III dan IV yang juga menjadi perbincangan publik di Kota Cilegon, menurut Edi Junaidi, karena ada sebuah mekanisme yang salah dan terkesan dipaksakan.
“Apalagi pada saat selesai dilantik kabarnya pihak BKPP enggan memberikan data kepada wartawan. Ini ada apa sebenarnya? Menurut kami apa yang dilakukan kemarin (mutasi-rotasi, red) oleh Pemkot Cilegon itu tidak transparan dan melanggar undang-undang tentang keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
Karenanya Edi Junaidi mendesak DPRD Cilegon untuk meninjau kembali pelaksanaan mutasi rotasi dan memanggil pihak-pihak yang terlibat di dalamnya untuk membeberkan apa yang sebenarnya terjadi dan mengakui kebenaran yang selama ini ditutup-tutupi.
Pihaknya juga mendesak agar Komisi I di DPRD Kota Cilegon segera melakukan pemangilan terhadap eksekutif Pemkot Cilegon.
“Intinya, mutasi tidak melalui proses yang benar, dimana anggota Baperjakat tidak dilibatkan. Adanya dugaan mal praktek juga harus disikapi oleh DPRD Cilegon, dalam hal ini Komisi I,” tandasnya.
Kabid Pengembangan Profesi HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Cilegon, Fauzul Imam mengatakan, perihal rotasi jabatan memang merupakan hak preogratif Walikota Cilegon. Namun semua itu harus sesuai dengan kompetensi dan aturan yang ada, sehingga tidak ada pertanyaan atau kontroversi.
“Untuk mengetahui kompentensi pegawai atau ASN harusnya ada seleksi melalui Timsel yang khusus dibuat. Timsel ini dibuat husus melibatkan Baperjakat seharus nya. Untuk itu kami meminta kepada Komisi I DPRD mendesak untuk memanggil dinas terkait,” pungkasnya. (mor/yaris)