LEBAK – Seorang wanita berinisial R (39) asal warga Tangerang mendatangi kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (13/6/2019).
Kedatangan R yang diduga merupakan isteri siri dari pria berinisial NM salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di salah satu Dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tersebut untuk mengadukan suaminya (NM-red) soal status kejelasan pernikahannya.
R mengatakan, dirinya terpaksa mengadukan suami sirinya NM, lantaran tidak ada kejelasan soal pernikahannya. Setelah dirinya melaporkan ke BKPP, ia berharap status pernikahannya bisa ada kejelasan.
“Saya minta kejelasan mengenai pernikahan saya dengan bapak NM, karena walau bagaimanapun saya masih sebagai istrinya,” ujar R kepada awak media.
Namun, ungkap R, yang ia sesalkan semua akses untuk menemui NM dipersulit, karena nomor telepon dan WA dirinya diblokir semua oleh NM.
R mengaku menikah dengan NM sudah sekitar 6 bulan, namum oknum ASN tersebut belum pernah memberikan nafkah kepada dirinya.
“Kedatangan saya kesini ingin mengetahui kejelasan status pernikahan saya dengan NM karena pernikahan itu harus ada kejelasannya,” jelasnya.
Artinya, menurut R, kalau ada talak ya talak, karena mempunyai keluarga, jadi dia (NM-red) tidak bisa menghilang begitu saja dan menutup akses untuk berkomunikasi dengan dirinya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Dinas pada BKPP Lebak, Fuad Lutfi mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan seorang perempuan atas nama R yang mengadukan adanya pernikahan siri dengan seorang ASN di Pemkab Lebak.
“Beliau meminta pertanggungjawaban ASN tersebut untuk dapat menjelaskan statusnya sebagai istri,” terangnya.
Ia menjelaskan, pengaduan itu datang kepada pihaknya karena tupoksinya untuk melaksanakan mediasi urusan permasalahan rumah tangga ASN berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian.
Menurutnya, berdasarkan dari data pegawai yang menjadi pantauan pihaknya, bahwa ASN dimaksud sedang dalam pantauan. Sebab ternyata ASN tersebut juga terdapat kasus indisipliner lainnya seperti ketidakhadiran dalam bekerja.
“Dua aturan yang berbeda antara peraturan perkawinan dan perceraian serta aturan disiplin ASN. Jadi, dua peraturan pemerintah yang dilanggar oleh ASN tersebut. Makanya kami akan segera menindaklanjuti permasalahan ini,” tandasnya. (bud/yaris)