LEBAK – Proyek pembangunan SMKN Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, senilai Rp2,8 miliar dari APBN 2019 , diduga bermasalah. Pasalnya, selain spesifikasi bangunan bermasalah, juga fungsi komite sekolah dalam proyek pembangunan tersebut, tak di fungsikan sebagaimana mestinya.
“Soal uang saya tidak tahu menahu, semua di pegang kepala sekolah,” ujar Sapri, Komite Sekolah SMKN Leuwidamar, Selasa (3/7/2019).
Menurut dia, dirinya ditunjuk sebagai mewakili konsultan mestinya harus tahu biayanya dan bahan-bahannya.
“Misalnya, besi saja harus ukuran 12, 10 inch tapi ukurannya dikurangi, besinya dibencongkan,” imbuhnya.
Ia mengaku, belum mengoreksi terhadap bahan-bahan lainnya, sudah pasti ada yang lebih mengerti.
“Untuk pondasi kebawah saja aturan ukurannya 40 centimeter, ini ada yang 30,20 centim centimeter tergantung kontur tanah, padahal seharusnya ukuran 40 centimeter,” tukasnya.
Untuk soal pengambilan uang, meski ia Komite sekolah, namun dirinya mengaku tidak pernah diajak oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah dalam urusan tersebut.
“Memang saya Komite, tapi saya tidak bisa bertanggungjawab sepenuhnya, karena saat mengambil uang, jujur saja saya belum pernah diajak,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, ketika ditanya pihak lain sejauh mana keterlibatan Komite soal swakelola, ia tidak memungkiri memungkiri, bahwa hal itu ia tidak pernah tahu menahu, terlebih soal pencairan di Bank.
“Untuk ke Bank, masalah kesana kemari saya tidak tahu, dan belum pernah diajak. Yang mengambil uang, wauallahualam, ada Bendahara sama kepala sekolahnya. Saya belum pernah, kenyataannya saya belum pernah mendampingi,” terangnya.
Sapri juga mengaku soal anggaran pembangunan tidak tahu menahu. Soal papan reklame anggaran pengerjaan pembangunan tidak tertera dilokasi kegiatan, kata dia, ada didalam karena takut kehujanan.
“Saya ada disini, cuma panas-panasan doang. Papan anggaran bahasa sihabudin, semua juga mendengar, taruh didalam saja, takut kehujanan,” dalihnya.
Hingga berita diterbitkan awak media masih berupaya konfirmasi terhadap pihak Kepala Sekolah setempat dan intansi terkait. (ika/eza/yaris)