SERANG – Pasca terjadinya peristiwa perampasan unit mobil yang sedang di pinjam oleh GA salah satu wartawan media online, menuai simpati massa. Pasalnya, perlakuan yang dilakukan oknum debt collector sangat diluar batas sebagai tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan, dengan tanpa memberikan surat tugas dari perusahaan dan sertifikasi bidang penagihan hanya dengan memberikan Bestek sudah berani mengambil unit dijalan dengan paksa.
GA mengaku dirinya diperlakukan yang sangat tidak wajar, karena tidak ada hubungan dengan unit kendaraan yang dipakainya yakni Mobil Toyota Agya warna putih yang dipakainya adalah bukan atas Namanya atau bukan pemilik unit itu.
Mobil yang bertype TRD Sportivo dengan No.Pol. B 2691 SFT adalah bukan miliknya, namun milik saudaranya. GA juga mengaku bahwa dirinya dalam perampasan mobil itu dibawa paksa oleh 8 collector serta ia diturunkan di jalan tol Ciujung.
Peristiwa naas yang dialami wartawan ini menjadikan pemicu simpati semua kalangan khususya para penggerak aktivis, OKP, Perkumpulan LSM dan Ormas terlebih lagi dari barisan pelaku jurnalis lainnya, yang sangat tidak terima atas perlakuan kasar terhadap profesi jurnalisnya.
Wujud simpati mereka terhadap GA, yang akan melakukan aksi solidaritasnya dengan sejumlah masa untuk menuntut keadilan terhadap hukum atas perilaku oknum debt collector yang sudah berlaku diluar batas yang diatur hukum yang berlaku.
Ketua Markas Daerah Cilegon KKPMP, Hadi Adhadi mengatakan, pihaknya merasa miris akan tindakan oknum debt collector terhadap wartawan saja sudah seperti itu apalgi terhadap masyarakat biasa yang buta akan wawasan hukumnya.
“Kita akan datangi perusahaan leassing tersebut Bersama massa yang lainnya untuk membela wartawan yang jelas tidak bersalah yang tidak ada hubungannya dengan kepemilikan unit itu, KKPMP MADA Cilegon dalam aksinya nanti akan menurunkan anggota dan 500 massa dalam aksi kita nanti,” jelasnya, Kamis (8/7/2019).
Sementara Dukungan moralpun terlontar dari para perkumpulan LSM di Pandeglang yang akan mendukung aksi ini serta mengawal kasus ini hingga dituntaskan, pasalnya kini kasus ini ditangani Polda Banten. Penggerak LSM Pandeglang wilayah Carita Rudi mengatakan pihaknya akan menurunkan massanya sebanyak mungkin supaya memberikan efek jera terhadap mereka yang selalu meresahkan masyarakat.
“Untuk Pandeglang tidak hanya perkumpulan LSM, bahkan Ormas-ormas lainpun akan ikut mendukung secara moral terhadap penyelesaian kasus ini, bahkan termasuk pergerakan Mahasiswa GMNI,” imbuhnya.
Senada dikatakan ADV. M Prabu Yopi Rianda SH, Ketua ARUN DPW Banten, menyikapi adanya tentang penarikan kendaraan yang secara perampasan terhadap rekan GA dari media atau pelaku jurnalis, dirinya menganggap diluar koridor.
“Saya anggap di luar dari pada koridor dengan menyalahgunakan aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang Undang Tentang Jaminan Fidusia,” ujarnya.
Dijelaskan, terang Prabu, bahwa objek jaminan fidusia bila mau melakukan eksekusi harus ada putusan dari pengadilan, sedangkan dari berapa banyak perusahaan leassing yang ada di Banten tidak mentaati aturan yang ada.
“Maka dari itu Advokasi Rakyat Untuk Nusantara ( ARUN ) DPW BANTEN Siap mengawal dan mendampingi kepentingan Hukum buat sodara kami yang berinisial GA agar bisa di berikan kepastian Hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Sekretaris Wilayah ARUN DPW Banten Ronny Fahri, dalam Aksi solidaritas nanti pihaknya mengatakan, siap menerjunkan Anggota ARUN/Brigade ARUN DPW Banten.
“Ratusan personil yang tersebar di 8 kota kabupaten se-provinsi Banten dalam mengawal demi keadilan buat rekan kami berinisial GA yang merasa dirugikan,” katanya. (bud/yaris)