Foto : ilustrasi/net
LEBAK – DPRD Kabupaten Lebak akan mendorong kenaikan upah buruh di Kabupaten Lebak. Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Lebak Muhamad Agil Zulfikar, di Gedung DPRD Lebak, baru-baru ini.
“Upah buruh Kabupaten Lebak masih memprihatinkan, terendah se Banten. Kita masih kalah dengan Pandeglang,”kata Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra M Agil Zulfikar.
Agil merasa heran, atas kondisi pengupahan buruh di Kabupaten Lebak. Padahal pada tahun 2018 upah buruh Pandeglang berada di bawah Kabupaten Lebak.
“Namun pada pengupahan 2019 malahan ke salip, Kabupaten Lebak menjadi terendah. Kalau saya cermati ini terjadi karena tidak adanya pihak secara masif mendorong peningkatkan upah, maka dari itu untuk pengupahan 2020 akan saya kawal dan mendorong untuk dinaikan sesuai peraturan dan Perundang-Undangan berlaku,” katanya.
Agil mengungkapkan, berdasarkan data diperolehnya bahwasannya besaran upah tertinggi tahun 2019 itu Kota Cilegon dan terendah itu Kabupaten Lebak. Hal itu sesuai surat keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2018 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2019.
“Upah buruh Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.498.068 sementara Pandeglang Rp 2.542.539. Dengan Pandeglang kita kalah terpaut sekitar Rp 44 ribu, padahal kalau secara gografis kita paling dekat dengan Ibu Kota Jakarta,” terangnya.
Agil menegaskan, pihaknya secara masif akan mengawal tahapan terkait pengupahan buruh di Kabupaten Lebak.
“Kalau tidak salah akan dimulai Oktober ini. Kita akan kawal secara masif agar ada kenaikan atau tambahan upah,” pungkasnya. (ika/yaris)