PANDEGLANG – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Dana Tunjangan Daerah (Tunda) Abdul Azis dan Nurhasan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka kembali penyelidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 11,9 miliar itu.
Kuasa hukum terdakwa Ayi Erlangga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2019) mengatakan desakan datang untuk mengungkap aktor intlektual yang dinilai berbuat jahat secara terstruktur, sistematis dan masif di balik peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.
Erlangga mempertanyakan kembali tentang tindaklanjut dari perkara Tunda atas rasa keadilan para terdakwa yang saat ini sudah mendapatkan vonis yang sudah inkrah dan sedang menjalani masa hukuman di dalam penjara.
Bahkan Ayi bersama kuasa hukum lainya telah melayangkan surat ke Jaksa Agung yang diberikan tembusan kepada Kejati Banten dan Kejari Pandeglang supaya dugaan kasus korupsi yang terjadi pada 2010-2016 di tindaklanjuti kembali
Menurut Ayi, pengusutan kasus tersebut saat ini di proses hanya di mulai pada tahun 2016 tanpa rangkaian yang masif dan utuh pada peristiwa yang sebenarnya, padahal sudah terjadi dari tahun 2010. Hal itu berdasarkan keterangan dari para terdakwa yang sudah divonis pada putusan inkrah dan telah menjadi terpidana.
“Yaitu yang sebenarnya terjadi Tunda di Kabupaten Pandeglang telah ada dan telah berjalan dari mulai tahun 2010 di dinas pendidikan,” jelasnya.
Ayi mengatakan, berdasarkan fakta peristiwa dan persidangan termasuk dalam putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, sebagian peristiwa tahun 2016 saling berkaitan apabila di usut secara tuntas dalam dugaan keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus Tunda.
Pihaknya menyebut sejumlah pejabat yang diduga keras mempunyai peran yang sangat penting dalam keterlibatan langsung maupun tidak langsung.
Diantaranya, Parjio Sukarto mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset (DPKPA), Mantan Ramadani Kepala DPKPA) Kurnia Satriawan Mantan Kepala Inspektorat , Jajang Nurjaman Kabid Perbendaharaan DPKPA, Riza A Kurniawan Kasi Anggaran DPKPA.
Lalu, Undang Suhendar, Mantan Kadis Pendidikan 2010-2011, Dadan Tafif Danial, Mantan Kadis Pendidikan 2013-2015, Wahyu Gunawan, Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Tahun 2014, Utuy Setiadi Beby, Mantan Kadis Pendidikan tahun 2010, Moh.Amri mantan Kadis Pendidikan 2015-2016, Aep Junaedi Plt Kadis Pendidikan tahun 2010.
“Maka atas fakta peristiwa dalam fakta persidangan jelas dan tegas bahwa proses perkara tersebut patut di mintakan pertanggungjawaban terhadap orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung serta adanya kesesuaian di antara saksi-saksi fakta persidangan dan peristiwa di maksud dan adanya petunjuk yang bisa di lanjutkan untuk dapat di proses secara hukum,” tandasnya.
Dalam kasus ini ada lima pejabat Dindikbud Pandeglang telah divonis bersalah. Diantaranya yaitu mantan Kepala Dindikbud Pandeglang Abdul Aziz, mantan Sekretaris Dindikbud Nurhasan, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dindikbud Rika Yusilawati, mantan staf kegiatan Dindikbud Ila Nuriawati dan Tata Sopandi mantan Kasubag Keuangan Dindikbud Pandeglang.
Saat berita ini diturunkan, sejumlah pihak belum dimintai keterangan, media masih berupaya mengkonfirmasi terkait kasus dugaan Korupsi penggelembungan dana Tunda pada Dindikbud Pandeglang ini. (dni/yaris)