Penulis : Entis | Editor : Yaris
SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang menganggarkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp119.183.000.000,00 dengan realisasi senilai Rp128.677.842.933,00 atau 107,97%. Komponen dari pendapatan Pajak Daerah.
Pajak Parkir dengan anggaran senilai Rp1.000.000.000,00 dan realisasi senilai Rp1.228.109.534,00 atau 122,81%.
Proses penerimaan Pajak Parkir pada Sub Bidang Penerimaan dan Penagihan Bidang Non PBB dan BPHTB di BPKAD mencatat pembayaran pajak parkir yang dilakukan oleh PT. SF dalam kartu data pajak parkir.
Berdasarkan keterangan Tubagus Azy Adha Okta Yana, ketua umum Pasoekan Pemuda Anti Korupsi merasa kesulitan dalam upaya kontrol sosial dengan dilayangkannya surat permohonan audensi kepada pihak pengelola RSUD Kabupaten Serang tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan.
“Saya sudah layangkan surat permohonan audensi kepada pengelola RSUD sampai sekarang tidak ada tanggapan” ujar azy Kamis, (17/10).
lanjut Azy, dengan tarik menariknya lahan parkir rsud serang antara Pemerintah Kota Serang dengan Pemerintah Kabupaten Serang diduga menjadi kesempatan PT. SF untuk tidak memberikan laporan pendapatan dan menyetorkan retribusi Parkir mulai dari November 2018 hingga saat pemeriksaan dilakukan.
“PT SF tersebut, telah melaporkan pendapatan bulanan dari Januari sampai dengan November 2018, namun hanya menyetorkan retribusi Parkir untuk masa retribusi Januari s.d. Oktober 2018. Penyetoran retribusi Parkir tersebut terlambat dari masa pajak sebenarnya namun tidak ada sanksi keterlambatan yang dikenakan oleh BPKAD,” ucapnya.
Berdasarkan data pembukuan penerimaan harian parkir PT SF yang diterima oleh Sub Bidang Penerimaan dan Penagihan, terdapat kekurangan penerimaan atas pajak parkir TA 2018 senilai Rp297.107.400,00, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Serang, melalui Kepala BPKAD, menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Serang agar memerintahkan Kepala BPKAD kota Serang untuk melakukan pemeriksaan pembukuan dan menerbitkan SKPD atas retribusi parkir yang tidak atau kurang bayar, ketika hendak di konfirmasi kepala BPKAD kota Serang selalu tidak ada di tempat.