LEBAK – Kantor Bahasa Banten Gelar Sosialisasi Uji Kemahiran Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Bagi Tenaga Profesional dan Calon Tenaga Profesional di Kabupaten Lebak bertempat di Aula PKK Kabupaten Lebak, Kamis (3/10/2019).
Gelaran tersebut ntuk menyetarakan Bahasa Indonesia agar sejajar dengan bahasa-bahasa besar di dunia, Badan Pengembangan dan Pembinaaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia.
Acara dibuka Asisten Daerah Administrasi Umum dan Kesra Setda Lebak Drs. Dedi Lukman Indepur, M. Si dan dihadiri perwakilan dari tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Lebak sebanyak 120 orang.
Dalam sambutannya Dedi Lukman Indepur mengatakan, Bahasa Indonesia merupakan Bahasa persatuan yang dituangkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai sarana pemersatu bangsa, karena Indonesia terdiri dari ragam suku, budaya dan bahasa.
“Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi negara dan bahasa nasional, juga menjadi bahasa sehari-hari,” ungkap Dedi
Dedi juga melanjutkan bahwa kegiatan UKBI di Kabupaten Lebak ditanggapi positif, karena menurutnya dewasa ini komunikasi dalam bahasa Indonesia sudah terkena virus dengan gaya-gaya bahasa pergaulan, dan diharapkan kegiatan sosialisasi uji kompetensi ini dapat dijadikan pengetahuan dan pengalaman bagi peserta.
“Ke depan, hasil UKBI ini diharapkan menjadi salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebak,” jelas Dedi.
Sementara itu, Koordinator UKBI Kantor Bahasa Banten, Wuri Dian Trisnasari, M. Pd mengatakan, UKBI dilaksanakan serentak dibeberapa lokasi di 8 (delapan) kota dan kabupaten, yang diikuti pegawai, karyawan, pejabat, pimpinan dari lembaga negeri, swasta dan pemerintahan.
“Tujuan dilaksanakan UKBI untuk pemetaan kemahiran berbahasa Indonesia bagi tenaga kebahasaan se-Provinsi Banten dan mensosialisasikan pelaksanaan UKBI di lingkungan ASN, yang merupakan bagian tenaga professional pelaksana pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Wuri juga berharap sertifikat hasil UKBI, dapat dijadikan syarat untuk kelulusan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bagi professional prasyarat profesi sebagai guru dan untuk kenaikan golongan dan jabatan serta dapat digunakan untuk syarat tenaga yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dan persyaratan WNA untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Untuk diketahui UKBI merupakan tes standar untuk mengetahui kemahiran berbahasa penutur bahasa Indonesia, baik penutur jati maupun penutur asing. UKBI memiliki fungsi yang amat strategis, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas Bahasa Indonesia serta penggunaandan pengajarannya di dalam dan luar negeri, tetapi juga untuk memupuk sikap positif dan rasa bangga masyarakat Indonesia terhadap bahasanya.
Penggunaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di masyarakat telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (UKBI) di masyarakat telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. (bud/yaris)