Foto: Dayat, Kades Cibuah
Reporter: Ika-Ebin | Editor: Yaris
JUARAMEDIA COM, Lebak – Kepala Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, akan segera memanggil ketua Team Pelaksana Kegiatan (TPK) setempat dalam waktu dekat ini. Sebab, disetiap pekerjaan desa yang diperoleh dari anggaran pemerintah, tentu harus menempuh Standar Operasional Prosedur (SOP) atau aturan-aturannya.
“Saya akan segera memanggil ketua TPK secepatnya, bahkan kami akan menegur jika selama mereka melakukan kegiatan tidak pernah menggunakan papan informasi,” kata Kepala Desa Cibuah, Dayat kepada wartawan, Rabu (4/12).
Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan menekan kepada TPK untuk segera memasang papan informasi. Sebab, dirinya khawatir jika pelaksanaan kegiatan tidak sesuai harapan.
“Jika pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi dan asal-asalan, maka saya yang akan melakukan tindakan dengan memberikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Secara terpisah, Camat Warunggunung, Mohammad Dedi, akan segera mengambil tindakan tegas, jika TPK Desa Cibuah terbukti melakukan unsur kesengajaan saat mendirikan bangunan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tanpa memasang papan informasi. Sebab, setiap pengerjaan proyek yang sifatnya diperoleh dari anggaran pemerintah, harus menggunakan papan informasi. Hal tersebut, karena untuk meminimalisir adanya dugaan penyelewengan anggaran.
“Saya akan meninjau terlebih dahulu dan mempertanyakan alasannya mengapa pengerjaan yang saat ini tengah berjalan dan tidak menggunakan papan informasi,” kata Camat Warunggunung, Mohammad Dedi saat ditemui di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, jika papan informasi tersebut tidak terpasang karena adanya dugaan kelalain atau dilakukan dengan sengaja, tentu pihaknya akan memberikan teguran dan mengingatkan agar secepatnya memasang informasi tersebut .
“Jika diduga ada unsur kesengajaan, maka akan kita panggil satu persatu siapa yang memerintahkan setiap kegiatan pembangunan tidak diperbolehkan menggunakan papan informasi,” tegasnya.
Dia menegaskan, setiap pengerjaan yang diperoleh anggarannya dari pemerintah, jelas harus diketahui publik dan harus diinformasikan secara terbuka.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Warunggunung, Iwan menjelaskan bahwa mengenai tidak ditempelnya papan inpormasi pengerjaan bangunan Bumdes di Desa Cibuah, tentu pihaknya sudah melakukan tindakan berupa teguran. Bahkan peringatan tersebut langsung ditujukan kepada Direktur Bumdesnya.
“Saya menegur hanya pekerjaan yang saat ini tengah berjalan dan jika pengerjaan yang dilakukan sebelumnya, tidak diketahui menggunakan papan informasi atau tidaknya,” pungkasnya.