Caption: Ketua TPK Desa Tambak Ketika Laporan ke DPMD
Editor / Laporan : Yaris / U. Dedi
JUARAMEDIA. COM LEBAK – Ketua TPK Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Iwan Suryana mendatangi kantor DPMD Kabupaten setempat, Rabu (4/12/2019). Kedatangan ketua TPK Desa tersebut ke kantor DPMD Lebak ini, tak lain dalam rangka melaporkan pembangunan kantor desa Tambak yang dinilai secara administrasi telah menyalahi aturan TPO . Bahkan diduga adanya unsur korupsi dalam pelaksanaan pembangunan gedung desa tersebut.
Kedatangan ketua TPK Desa Tambak, Kecamatan Cimarga ini ke DPMD Kabupaten Lebak diterima langsung oleh Kabid PKMD Suparman sekitar pukul 14.00 Wib.
” Saya meminta kepada DPMD Kabupaten Lebak untuk segera mengambil langkah langkah solutif.
Agar jalanya roda pemerintahan desa dan situasi di desa Tambak tetap kondusif ” Ujar Iwan
Jika laporannya ini, kata Iwan masih juga tidak mendapat tanggapan yang positif, sambung Iwan, pihaknya akan lapor ke aparat penegak hukum.
” Jika tidak juga di tanggapi oleh pihak DPMD, saya akan lanjut ke laporan hukumnya. Nanti biar hukum yang menentukan benar salahnya dalam persolan ini. Apalagi yang saya tau surat musdes yang di buat itu terdapat beberapa orang yang tandatanganya diduga di palasukan “Katanya.
Sebelumnya kata Iwan, pihaknya telah melapor kepada pihak Kecamatan Cimarga. Namun pihak Kecamatan sambung Iwan kurang respon.
” Buktinya persoalan ini terus bergulir ” Imbuhnya.
Sementara itu Suparman Kabid PKMD DPMD Lebak mengatakan, pihaknya telah mengatahui adanya kekisruhan di Desa Tambak. Namun karena berdasarkan laporan, sambung Suparman secara administrasi telah memenuhi syarat dan tak melanggar aturan.
” Karena persoalan pembangunan kantor desa Tambak itu, berdasarkan laporan yang kami terima ada laporan berita acara musyawarahnya secara tertulis . Soal itu ada unsur dugaan pemalsuan tandatangan peserta musyawarah, itu bukan kewenangan kami.” Katanya.
Meski demikian, kata Suparman, pihaknya menghimbau kepada semua pihak, terkait hal ini agar bisa diselesaikan secara musyawarah.
” Kalau bisa mah, jangan sampai ke ranah hukum. Selesaikanlah secara musyawarah saja ” Katanya.
DPMD kata Suparman, tidak bisa melangkah lebih jauh. Sekalipun pihaknya telah kedatangan TPK Desa Tambak.
” Karena laporannya baru lisan, untuk sementara kami akan koordinasi dengan pihak Kecamatan. Kami baru mengambil langkah lebih lanjut, setelah adanya laporan tertulis dari yang bersangkutan” Katanya.