Yosef M Holis, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak
Reporter:Yaris |Editor:Yaris
Lebak, JUARAMEDIA.COM – Pemkab Lebak menyetop rekomendasi ijin pertambangan di wilayah Kecamatan Rangkasbitung. Karena wilayah ini dari segi tata ruang masuk pada kawasan zona merah untuk aktivitas pertambangan.
” Ya, tentunya hal ini berdasarkan keputusan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang memutuskan untuk tidak lagi memberikan izin baru ataupun perpanjangan izin tambang di Kecamatan Rangkasbitung, ” ujar Yosef M Holis, Plt kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak kepada awak media, Kamis (16/1/2020)
Meski demikian kata Yosef, selama tahun 2019 DPMPTSP Lebak ini mencatat telah mengeluarkan 13 surat rekomendasi izin pertambangan.
” Ada 13 rekomendasi izin pertambangan yang kami keluarkan sepanjang tahun 2019 kemarin, ” kata Plt Kepala DPMPTSP Lebak, Yosef M Holis.
Rekomendasi tersebut, kata Yosef diberikan kepada pihak perusahaan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin pertambangan kepada Dinas Energi Sumber Daya dan Energi (ESDM) Provinsi Banten.
Penilaian rekomendasi sendiri, sambung Yosef, dilihat dari segi tata ruang lokasi pertambangan, kepemilikan lahan, dan juga keperuntukan tambang itu sendiri, serta rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak.
” Untuk mendapatkan rekomendasi dari kita (DPMPTSP) harus terlebih dahulu memiliki rekomendasi izin lingkungan dari DLH Lebak dan juga masyarakat sekitar. Selanjutnya baru dari segi tata ruang, dan kepemilikan lahan, apakah itu lahan sengketa atau bukan, ” jelasnya.
13 rekomendasi tersebut, sambung Yosef didominasi oleh izin pertambangan pasir kuarsa, dan lokasi paling banyak berada di Kecamatan Cimarga yang berjumlah 4 rekomendasi dengan luas total lahan selebar 32 hektar. Dan sebagiannya berada di Kecamatan Banjarsari, Sajira, Maja, Curugbitung, Kalanganyar, dan Cihara.
” Jika ditotal terdapat 214 hektar tambang yang kami berikan rekomendasi,” kata Ketua KONI Kabupaten Lebak ini.