Bupati Irna Narulita yang didampingi Kepala Bappeda Pandeglang, Utuy Setiady B saat menerima revisi RTRW
Reporter : Deni | Editor : Budy
JUARAMEDIA COM, JAKARTA – Dari tahun 2017 Kabupaten Pandeglang mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW), kepada Kementerian Agraria Tataruang Badan Pertanahan Nasioal (ATR-BPN). Ajuan tersebut saat ini telah disetujui oleh Kementerian ATR-BPN dalam bentuk surat persetujuan subtansi.
Hal ini terungkap saat Bupati Pandeglang Irna Narulita didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Utuy Setiadi, bertemu dengan Direktorat Jendral (Dirjen )Tataruang Abdul Kamarjuki di Jl Raden Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Dengan disetujuinya ajuan revisi Perda RT-RW ini, Bupati Irna meyakini akan lebih mudah para investor untuk berinvestasi.
“Dalam Perda revisi RT-RW akan jelas peruntukan nya baik itu untuk Industri Kecil dan Industri besar, sehingga tidak akan ada kesalahan dalam pegadaan lokasi,” kata Irna
Dikatakan Irna, Persub ini merupakan syarat untuk melakukan evaluasi atas Perda RT-RW.
“Selanjutnya kita akan bawa ke DPRD untuk dilakukan pembahasan untuk membuat persetujuan bersama,”ujarnya
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pandeglang (BAPPEDA) Ututy Setiadi mengatakan, Persub dari ATR -BPN dan persetujuan bersama dengan DPRD ini salah satu syarat untuk melakukan evaluasi Perda RT-RW di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jika evaluasi di Kemendagri selesai, maka Perda itu sudah bisa di sahkan melalui pencantuman dalam lembaran daerah dan Perda RT-RW ini sudah berlaku sebagai landasan hukum bagi investor yang datang ke Pandeglang,” imbuhnya.
Jika revisi Perda RT-RW ini sudah di sah kan tentu tidak akan ada kesalahan penentuan lokasi oleh para investor yang akan berinvestasi di Pandeglang.
“Jika itu Industri kecil bisa di semua kecamatan, apabila industri besar hanya di 5 Kecamatan saja yaitu Kecamatan Bojong, Pagelaran, Sukaresmi, Cibitung dan Cikeuesik,” terangnya.