BNN Banten Amankan 100 Kg Ganja Dari 5 Orang Tersangka
Reporter :Deni |Editor :Budy
SERANG, JUARAMEDIA.COM – Jajaran petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil mengamankan 100 kilogram narkotika jenis ganja dari 5 orang tersangka yang akan diedarkan wilayah Banten. Hal itu terungkap dalam jumpa pers di kantor BNN Banten, Selasa (04/02/2020).
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Tantan Sulistiana,SH,S.Ik pada kesempatan itu menyatakan dari kelima orang tersangka petugas berhasil mengamankan kurang lebih 100 kg narkotika jenis ganja dilokasi kantor sebuah jasa pengiriman yang beralamat di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada hari Selasa 28 Januari 2020 sekitar pukul 10.10 WIB.
“Kelima orang tersangka itu, 4 orang berasal dari Karawang dan Bekasi Jawa Barat dan 1 orang dari Jakarta Selatan. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2), JO pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” terangnya.
Dijelaskan Tantan, dari tindak pidana narkotika di wilayah Pondok Aren Tangerang Selatan dengan tersangka FB dan SY dibawa ke kantor BNNP berikut barang buktinya kurang lebih 100 kg narkotika jenis ganja dalam bentuk paket sebanyak beberapa paket, dan barang bukti lainnya seperti Toyota Avanza silver, Kartu ATM BCA, uang Rp 600.000, Surat tanda terima pengiriman dan HP.
“Tersangka AZ kita titipkan di lapas Serang untuk mempermudah penyidikan,” jelasnya.