Hakim PN Serang Gugurkan Kasus Hibah Bansos Kota Cilegon

Hakim PN Serang Gugurkan Kasus Hibah Bansos Kota Cilegon

Penulis :Mor |Editor :Yaris 

JUARAMEDIA.COM SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang, melalui hakim Maria Sitabalok, menggugurkan gugatan Muhammad Kholid, terkait dana hibah Bansos 2018-2019 dan 2020 dari Pemkot kepada beberapa organisasi atau lembaga di lingkungan Kota Cilegon.

Diketahui, pada Selasa (3/3/2020), Ahmad Holid melaporkan sejumlah nama dan organisasi yang dianggap menerima hibah Bansos dengan dugaan rawan conflic of interest dan nepotisme.

Dalam laporannya Kholid menyebutkan, hibah Bansos yang baru akan atau sudah digelontorkan ke beberapa organisasi diduga akan digunakan untuk kepentingan pemenangan bakal calon petahana pada Pemilukada Kota Cilegon 2020.

Dalam gugatan dengan daftar perkara nomor register: 34/Pdt.G/2020/PN Srg, tanggal 3 Maret 2020 tersebut, Muhammad Kholid menyertakan sepuluh nama para tergugat antara lain, Rizki Khairul Ikhwan Ketua DPD KNPI Cilegon sebagai tergugat I, tergugat II Budi Mulyadi, tergugat III Ratu Ati Marliati, tergugat IV Ety Kurniawati Ketua Himpaudi Kota Cilegon, tergugat V Sahruji Ketua Kadin Kota Cilegon, tergugat VI Amalia Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT), tergugat VII Dimyati S. Abubakar, tergugat VIII Ati Marliati, tergugat IX Kusmani, dan tergugat ke X Wandi Wahyudin.

Menindaklanjuti laporan Kholid, pada Rabu (18/3/2020) PN Serang melakukan pemanggilan sidang terhadap penggugat dan juga para tergugat dalam proses persidangan.

Namun, dalam pemanggilan sah tersebut, Kholid selaku penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga hakim memutuskan perkara tersebut digugurkan.

Sementara pihak tergugat yang hadir pada diantaranya Ketua Kadin Kota Cilegon Sahruji didampingi para pengurus dan kuasa hukum Ratu Ati Marliati, Agus Rahmat.

Tanpa proses panjang, di hadapan tergugat hakim memutuskan gugatan saudara Kholid digugurkan.

“Berhubung saudara penggugat tidak hadir, maka gugatan ini digugurkan. Ketidakhadirannya juga tanpa alasan ataupun keterangan jelas. Padahal pemanggilan sudah kami sampaikan, namun tidak ada jawaban ataupun itikad baik dari saudara penggugat (Muhammad Kholid),” ungkap Maria usai persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *