Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah
Penulis :Arya |Editor :Budy
JUARAMEDIA.COM LEBAK – Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mendesak pemerintah pusat segera mencabut “moratorium” atau penghentian sementara Daerah Otonomi Baru (DOB), sehingga Cilangkahan menjadi kabupaten sendiri dan lepas dari induknya Kabupaten Lebak.
“Kami menilai “moratorium” itu harga mati untuk mewujudkan masyarakat selatan mendirikan Kabupaten Cilangkahan,” kata Musa Weliansyah di Lebak, Rabu (11/03/2020).
Dijelaskannya, kehidupan masyarakat yang tinggal di wilayah selatan Kabupaten Lebak meliputi 10 kecamatan yang ingin dimekarkan menjadi Kabupaten Cilangkahan itu hingga kini masih jauh tertinggal dibandingkan daerah lain di wilayah utara dan tengah.
Masyarakat miskin yang menerima Kartu Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lebak yang digulirkan Kementerian Sosial sebanyak 110.489 jiwa, namun di antaranya terbesar di 10 kecamatan hingga mencapai 60 persen atau hampir 60 ribu jiwa.
Ke-10 kecamatan itu antara lain Banjarsari, Malingping, Cijaku, Cigemblong, Wanasalam, Panggarangan, Cihara, Bayah, Cibeber dan Cilograng.
Penyebab tingginya warga miskin akibat akses jalan yang masih banyak ditemukan kondisinya buruk, sehingga berdampak terhadap nilai biaya produksi tinggi.
Saat ini, kata dia, hasil komoditas pertanian, perkebunan, peternakan tidak meggairahkan perekonomian masyarakat karena akses jalan tersebut.
“Kami berharap pemerintah pusat segera mecabut “moratorium” untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Cilangkahan,” kata politisi PPP.
Menurut dia, pencabutan “moratorium” untuk pemekaran Kabupaten Cilangkahan menjadikan skala prioritas pemerintah pusat untuk pemerataan pembangunan, dimana wilayah Kabupaten Lebak 1/3 terluas di Provinsi Banten dengan hampir 35.000 kilometer persegi.
Selama ini, anggaran Kabupaten Lebak Rp2,7 triliun dengan panjang jalan kabupaten 700 kilometer dan masih banyak ditemukan kondisi jalan rusak berat.
Minimnya anggaran itu, tentu seorang ibu terpaksa melahirkan di tengah perjalanan saat dilarikan ke Puskesmas setempat dengan jarak 20 kilometer.
Begitu juga jarak tempuh Rangkasbitung, Warunggunung-Gunungkencana menuju Malingping bisa mencapai dua jam, sehingga kerapkali setiap pekan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Ironisnya, kata dia, orang yang menjadi korban kecelakaan itu akan mengurus administrasi kepemerintahan, seperti membuat KTP dan KK dan mereka harus pergi ke Rangkasbitung sebagai pusat kabupaten.
Apabila, pemerintah memberikan kewenangan Cilangkahan menjadikan kabupaten tersendiri dipastikan tingkat perekonomian masyarakat meningkat sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan.
Sebab, potensi kekayaan sumber daya alam (SDA) di 10 kecamatan itu memiliki sumber panas bumi, pertambangan pasir kuarsa, batubara, tambang emas, perikanan, pertanian, perkebunan dan parwisata.
“Saya yakin kekayaan potensi alam itu dapat mengundang investor baik domestik dan mancanegara sehingga mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya menjelaskan.
Sekretaris Umum Pembentukan Kabupaten Cilangkahan KH Ahmad Taufik mengatakan pihaknya menyambut positif KH Ma’ruf Amin yang akan membantu pembentukan Kabupaten Cilangkahan lepas dari Kabupaten Lebak.
Pembentukan Kabupaten Cilangkahan sangat mendesak untuk pemerataan pembangunan sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat.
Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan lahan seluas 40 hektare untuk pembangunan kawasan pemerintahan Kabupaten Cilangkahan berlokasi di Kecamatan Malingping.
“Kami yakin pembentukan Kabupaten Cilangkahan akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat karena pelayanan begitu dekat dibandingkan harus pergi ke Rangkasbitung yang jarak tempuhnya bisa mencapai dua jam,” kata mantan anggota DPRD ini.