Berani Selewengkan Biaya Penanganan Covid-19, DPRD Tegaskan Sikat Habis Oknum Hingga Akarnya
Penulis:Ebin/Jay|Editor:Yaris
JUARAMEDIA.COM LEBAK – Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Komisi III menegaskan jika adanya oknum siapapun yang berani bermain-main atau menyelewengkan anggaran penanganan covid -19 akan di sikat habis dengan akar-akarnya. Sebab, anggaran yang dikeluarkan baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II, untuk nilainya cukup fantastis. Oleh karena itu, penyalurannya perlu dikawal semua pihak.
“Kita akan awasi penyaluran anggaran penanganan virus covid-19 untuk warga yang terdampak. Karena, jika tidak adanya pengawasan ketat. Khawatir adanya oknum yang berani menyelewengkan biaya tersebut,” kata salah seorang Anggota DPRD Lebak, Wakil Ketua Komisi III, Acep Dimyati saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4).
Menurut Wakil Rakyat ini, siapapun yang berani menyalahgunakan dan merugikan masyarakat dalam menyalurkan anggaran penanganan covid -19, tentu harus di tindak tegas sampai ke akar-akarnya.
“Jika ditemukan adanya oknum siapapun yang berani menyelewengkan anggaran tersebut akan kita panggil,” ungkapnya.
Acep menjelaskan, untuk anggaran penanganan covid -19 yang rencananya akan digelontorkan dari APBN berkisar di angka Rp 171 miliar sedangkan pada APBD II yang akan dikeluarkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Lebak sekitar Rp 124 miliar. Angka tersebut wacananya akan dibagikan kepada sebanyak 23 ribu warga yang terdampak. Kemudian sisanya, akan ditambahkan dari anggaran dana desa untuk masyarakat yang belum tercover bantuan sosial.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Lebak, Yayan Ridwan mengaku jika pihaknya sangat mengapresiasi sikap pemerintah daerah setempat dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus covid -19 dengan melakukan penanganan dan pencegahan.
“Kami tegaskan jangan ada yang berani menyelewengkan anggaran penangananan covid -19. Jika ada oknum siapapun, tentu akan kita panggil dan ditindak tegas sampai ke akarnya,” pungkasnya.