Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Adang Hadiyana
Penulis :Ade |Editor :Budy
JUARAMEDIA.COM LEBAK – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak kembali menyurati Kejaksaan Negeri Lebak dengan Nomor : 28/B/Sek/8/1441 perihal mempertanyakan tindak lanjut Laporan Pengaduan (LAPDU) adanya dugaan praktek monopoli, MoU antara suplier dan e-Warong serta adanya pemaketan bahan pangan yang tidak sesuai dengan kualitas yang telah di tentukan Pedoman Umum BPNT/BSP.
Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Adang Hadiyana mengatakan, sebelum pengaduan kami melakukan aksi demontrasi menanyakan persoalan adanya praktek monopoli, MoU dan pemaketan bahan pangan ke Dinas Sosial akan tetapi tidak ada jawaban dari pihak Dinas Sosial, setelah itu kami melaporkan pengaduan ke kejaksaan negri Rangkasbitung Lebak dengan tembusan ke Bupati Lebak, DPRD Lebak, Dinas Sosial, dan Kementerian Sosial.
“Surat Pengaduan yang dilaporkan ke Kejaksaan Negri pada tanggal 12 Maret 2020 lalu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut,” kata Adang, di sekretariat HMI Pasir Ona, belum lama ini.
Dalam hal ini kami selaku Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lebak akan selalu mengawal persoalan ini sampai adanya keputusan hukum, karna hal ini menyangkut dengan masyarakat kecil serta program jangka panjang yang seharusnya dapat menangani Stunting dan gizi buruk serta kondisi saat ini Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi karna Covid-19.
“Dengan adanya bantuan penerima manfaat BPNT ini dari pemerintah pusat melalui Dinas terkait agar tidak di salah gunakan dalam penyaluran atau kualitas barang itu sendiri.Kami HMI Cabang Lebak tidak akan pernah merasa bosan dan lelah untuk terus mengawal sampai pada penerima manfaat,” tegas Adang.