Pemdes Cibuah Validasi Data Warga Penerima Bansos Terdampak Corona
Penulis:Ika/Ebin |Editor:Yaris
JUARAMEDIA.COM LEBAK – Aparatur Pemerintah Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung mendatangi ratusan warga di lingkungan desa setempat. Kedatangan aparatur desa yang dibantu oleh para kader posyandu ini. Bertujuan untuk mencatat seberapa banyak warga yang kondisinya layak memperoleh bantuan dari pemerintah.
“Pendataan ulang kepada seluruh warga di Desa Cibuah yang terhitung sebanyak 24 RT dari 7 RW, kami lakukan selama tiga hari kemarin. Kemudian, data yang sudah terverifikasi akan kirim ke Dinas Sosial,” kata Sekretaris Desa Cibuah Rizki Nabil Kusuma di halaman kantor desa setempat, Senin (13/4).
Dijelaskan Rizki, pendataan ulang ini dilakukan. Lantaran, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan program bantuan, seperti PKH, Jamsos dan lainnya.
“Data yang sudah kami himpun terdapat 100 jiwa yang kategorinya didominasi dari pekerja buruh,” ujarnya.
Menurutnya, warga yang sudah tercatat sebagai calon penerima bantuan tersebut, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. Kategori yang layak memperoleh bantuan ada 13 point diantaranya, pegawai buruh pabrik yang terkena pemutusan kerja atau PHK. Kemudian, sopir, ojeg, dan pekerja jasa menjahit.
“Program bantuan yang rencananya akan disalurkan oleh pemerintah ini, tentu diprioritaskan terhadap warga yang sudah tidak memiliki penghasilan. Akibat merebaknya virus covid -19,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat melakukan validasi data tidak adanya kesulitan. Sebab, pihaknya didampingi oleh kader-kader posyandu. Sehingga, dapat berjalan lancar.
“Saya berharap, di Desa Cibuah tidak ada warga yang terjangkit virus covid -19,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Pipit salah seorang kader posyandu di Desa Cibuah mengaku jika pihaknya ikut mendampingi pendataan ulang warga. Karena, dirinya diminta oleh pihak desa untuk ikut terlibat melakukan pendataan
terhadap masyarakat terdampak Covid-19.
“Kita dampingi aparatur desa saat melakukan pendataan warga di Desa Cibuah dan hasil yang sudah tercatat. Data tersebut sudah sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Di hubungi melalui sambungan aplikasi WhatsApp Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Eka Darma Putra mengaku jika pendataan warga terdampak virus covid -19. Dilakukan oleh desa.
“Hingga saat ini masih kita tunggu hasilnya,” kata Eka.
Menurutnya, pendataan ini dilakukan dalam rangka menanggulangi dampak Bencana penyebaran corona virus
discase 2019 atau covid 19 yang telah ditetapkan atas dasar surat edaran Keputusan Bupati Lebak Nomor :366/Kep.202-BPBD/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Discase (Covid-19) di Kabupaten Lebak.
“Hal ini merupakan upaya menanggulangi kondisi masyarakat terdampak Covid-19,
maka kami memerintahkan saudara Camat agar secepatnya melakukan pendataan
terhadap masyarakat terdampak Covid-19 di Kabuputen Lebak yang belum terdaftar di Data Terpadu Kesjahteraan Sosial (DTKS),” ujarnya.
Berikut persyaratan warga yang akan memperoleh bantuan tersebut diantaranya, Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Positif Covid-19, keluarga yang anggotanya meninggal akibat Positif Covid-19 (jika ada) dan Asisten Rumah Tangga dan Pekerja/Karyawan yang di PHK/Dirumahkan. Kemudian, Tukang Ojeg, Supir Angkot dan Tukang Becak yang tidak beroperasi serta Pedagang Kecil, Pedagang Keliling dan Balukan yang tidak berjualan lagi hingga kepada Tukang Bangunan, Tukang Sol Sepatu dan Tukang Cukur yang tidak bekerja lagi dan buruh lainnya.
“Hasil pendataan tersebut agar disampaikan oleh camat melalui Dinas Sosial Kabupaten Lebak paling lambat tanggal 13 April 2020 dalam bentuk file softcopy excel dan hardcopy. Untuk mendukung data tersebut agar dilampirkan Fotocopy KTP, Kartu Keluarga serta SKTM yang di tanda tangani Kepala Desa/Lurah dan diketahui camat,” pungkasnya.