DPD Partai PKS Kabupaten Lebak, Dian Wahyudi
Penulis :Arya |Editor :Budy
JUARAMEDIA.COM LEBAK – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak Dian Wahyudi mengingatkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi yang menyelewengkan anggaran dana bencana pendemi corona atau COVID-19 patut menjalani hukuman mati.
“Kita jangan sampai sepersenpun rupiah itu disalahgunakan untuk penanganan Corona,” kata Dian Wakyudi yang juga anggota DPRD Lebak saat dihubungi di Rangkasbitung, Selasa (14/04/2020).
Selama ini, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia dinilai cukup besar.
Untuk anggaran alokasi penanganan COVID-19 di Kabupaten Lebak saja pada tahap awal April 2020 hingga di atas Rp100 miliar.
Dengan demikian, pihaknya mengingatkan kepada pengelola dana tersebut harus tepat sasaran untuk penanggulangan COVID-19 yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai bencana nasional.
“Kita berharap dana untuk kemanusian itu jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi,” katanya menegaskan.
Menurut dia, PKS Kabupaten Lebak sangat mendukung pelaku tindak pidana korupsi dihukum mati, terlebih mereka menyalahgunakan anggaran bencana alam, seperti pandemi COVID-19 tersebut.
Apabila, dana bencana COVID-19 tersebut disalahgunakan atau dikorupsi hingga menimbulkan banyak korban jiwa, tentu cukup adil mereka pelaku menjalani hukuman mati.
Karena itu, pihaknya sangat setuju dan mendukung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ancaman hukuman mati bagi korupsi yang menyalahgunakan alokasi dana bencana COVID-19.
“Kami berharap pemerintah bisa merealisasi hukuman mati pada pelaku tindak pidana korupsi anggaran bencana wabah COVID-19 itu,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Banten, KH Hasan Basri mengatakan pihaknya sangat mendukung penerapan pelaku korupsi dihukum mati untuk memberikan efek jera, sebab hukuman mati itu tidak bertentangan dengan hukum agama Islam.
Penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi juga terdapat klasifikasi di antaranya jika mereka melakukan penyelewengan anggaran untuk bencana alam akibat pendemi wabah COVID-19, tsunami atau gempa, banjir, dan longsoran dikorupsi hingga menimbulkan banyak kematian warga.
“Klasifikasi kejahatan seperti itu patut dihukum mati, termasuk pelaku yang menghalalkan uang haram,” katanya.