Proses Pencairan DD Tergantung Usulan Kepala Daerah

Proses Pencairan DD Tergantung Usulan Kepala Daerah. (Foto:ilustrasi/net) 

 

JUARAMEDIA.COM JAKARTA – Dalam prosesi pencairan percepatan Dana Desa (DD) itu, persyaratannya tergantung kesiapan dari daerahnya. Hal demikian disampaikan Kasubdit Musdes dan BPD Dari Ditjen Bina Pemerintaham Desa Kemendagri, Ir.Hj.Iis Hernaningsih.MSi, kepada media, melalui telepon selulernya, Sabtu (02/05/20).

Menurutnya, beberapa persaratan yang dimaksud itu diantaranya yaitu yang harus dipenuhi, pertama
Peraturan Bupati/ Walkot, tentang Pembagian dana desa, harus ada, tiap tahun diterbitkan.”Dan desa-desa harus mempunyai dokumen RKP Desa dan APB Desa tahun rencana/ tahun berjalan berjalan, termasuk
kaporan evaluasi kegiatan sebelumnya.”terangnya.

Ketika ditanya, jika semua syarat administrasi yang disebutkan tersebut, bahwa seluruhnya telah beres, apakah langsung bisa dikucurkan dananya. Dan belum tentu langsung bisa dikucurkan. Data-data atau dokumen-dokumen tadi, harus dikirimkan dulu ke depkeu RI.

“Dokumen dikirim oleh pejabat yang berwenang ke Kementerian Keuangan, untuk dicek keabsahan dokumennya, dan jikalau perlu ada perbaikan, maka selanjutnya dikembalikan lagi pada pejabat yang mengirim dokumen tersebut, untuk diperbaiki.” bebernya lagi.

Dikatakannya, apabila seluruh dokumen tersebut sudah lengkap dan betul.

“Maka bisa langsung diproses untuk dicairkan, dari Rekening Pusat depkeu RI, ke rekening desa.” pungkasnya. (dni/bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *