Tersangka UD terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur
JUARAMEDIA LEBAK – Seorang ayah berinisial UD di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, tega mencabuli anak tirinya berinisial DL pada Jumat (26/6) sekira pukul 01.00 WIB. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, ibu korban berinisial L kemudian melaporkan aksi biadab UD ke Mapolres Lebak.
Kasatreskrim Polres Lebak IPTU David Adhi Kusuma mengatakan, telah menangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut. Sekarang, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
“Terduga pelaku pencabulan sudah kita amankan bersama barang bukti berupa pakaian korban,” kata David kepada wartawan, Minggu (28/6).
Dari keterangan saksi ibu korban, aksi biadab pelaku diketahui pada Jumat dini hari. Ketika itu L terbangun dan melihat UD sedang menyetubuhi anaknya DL. Tidak terima dengan kelakuan suaminya, L melaporkan kasus pencabulan tersebut ke unit PPA Polres Lebak.
“Dari pengakuan korban, UD telah melakukan aksi pencabulan beberapa kali,” jelaanya.
Pelaku pencabulan terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia diduga melanggar Pasal 76D Junto Pasal 82 dan atau Pasal 76E Junto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Adapun motif pelaku, yakni melampiaskan hawa nafsunya terhadap korban. Ketika beraksi dia mengancam pelaku agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut kepada orang lain,” pungkasnya. (ade)