Lewat Deklarasi, Ratusan Ulama Lebak Tolak RUU HIP 

Lewat Deklarasi, Ratusan Ulama Lebak Tolak RUU HIP 

 

JUARAMEDIA LEBAK – Dinilai berpotensi menghapus Pancasila, melahirkan paham komunisme, dan menimbulkan gejolak sosial serta disintegrasi bangsa, ratusan ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar deklarasi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). RUU HIP.

Pernyataan sikap ulama Lebak tersebut awalnya akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Lebak. Namun, surat yang dikirimkan MUI Lebak kepada DPRD Lebak tidak direspons. Bahkan, panggilan telepon seluler dan pesan WhatsApp Ketua MUI Lebak terhadap pimpinan Dewan tidak dijawab.

“Ada lima poin pernyataan MUI Lebak dalam deklarasi menolak RUU HIP,” kata Ketua MUI Lebak, KH Pupu Mahpudin usai deklarasi, Senin (29/6/2020).

Pertama, ungkap dia, mendukung maklumat MUI pusat dan MUI provinsi se-Indonesia.

Kedua menolak tegas RUU HIP. Ketiga menuntut DPR membatalkan RUU HIP dan menghentikan pembahasannya serta mencabutnya dari prolegnas.

Keempat umat Islam diminta tenang dan waspada terhadap kebangkitan paham komunisme serta mendesak aparat penegak hukum mengusut siapa saja yang dicurigai membangkitkan paham tersebut.

“Terakhir, kami umat Islam siap berjihad menjaga Pancasila dan NKRI dari rongrongan komunisme dan paham-paham lain yang bertentangan dengan Pancasila,” tegas KH Pupu Mahpudin.

Menurutnya, sebelum deklarasi menolak RUU HIP, pengurus MUI kabupaten menerima banyak masukan dari ulama di 28 kecamatan.

“Mereka siap berjihad dan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU HIP,” tukasnya.

Dijelaskannya, RUU tersebut dinilai berpotensi membangkitkan paham komunis dan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

“Suara ulama Lebak cukup keras dalam menyikapi RUU HIP. Bahkan, awalnya mereka akan membawa massa ke sini. Tapi kita larang, cukup pengurus MUI kecamatan saja dan MUI kabupaten yang menyuarakan penolakan RUU HIP,” terang KH Pupu Mahpudin.

Pernyataan sikap MUI Lebak tentang RUU HIP batal disampaikan kepada DPRD Kabupaten Lebak. Karena surat MUI tidak direspons, termasuk panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim ke pimpinan Dewan tidak berbalas. Padahal, mereka merupakan wakil rakyat yang semestinya memperjuangkan aspirasi dan menjadi penyambung lidah masyarakat.

“Kita sudah bersurat tapi kalau gak diterima sama pimpinan Dewan kita enggak mau memaksa. Padahal bisa saja tanpa bersurat pun kita langsung datang ke gedung wakil rakyat. Tapi setelah bersurat pun kita enggak terima apalagi enggak bersurat,” keluhnya.

Hadir pada gelaran deklarasi di Sekretariat MUI Lebak di Kompleks Masjid Agung Al-Araf Rangkasbitung tersebut, Ketua MUI Lebak KH Pupu Mahpudin dan ketua serta Sekretaris MUI dari 28 Kecamatan. (bud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *