Perekaman KTP di Warunggunung Meningkat, Pemohon Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

Perekaman KTP di Warunggunung Meningkat, Pemohon Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

 

JUARAMEDIA LEBAK – Pelayanan  Umum Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Selama Pandemi COVID-19, pemohon perekaman KTP pemula meningkat paska kelulusan siswa Sekolah Lanjutan Atas per hari 40 sampai 60 pemohon perekaman, pemohon perekaman wajib mengikuti protokoler kesehatan.

Demikian dikatakan Kasie Pelayanan Umum Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, H Aat Akhdiat, di Kantor Kecamatan Warunggunung, Selasa (9/06/2020).

“Hal ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru COVID-19.,” ujarnya.

Dijelaskan Aat, sebelumnya pemohon masuk, dipersilahkan mencuci tangan di wastafel yang disediakan kantor Kecamatan Warunggunung.

“Selama Pandemi COVID 19, perekam Kartu Tanda penduduk 60 orang pemohon perekaman KTP el per hari,” terangnya.

Ia mengatakan, pelayanan Umum Kecamatan Warunggunung tetap memberikan pelayanan terbaik kepada pemohon, walaupun dalam keadaan COVID-19, memberikan pelayanan dari jam 08 pagi sampai 16.00

“Kita utamakan pelayanan. apalagi bulan ini banyak siswa-siswa sekolah yang sudah lulus untuk membuat KTP el, dan pencairan Bantuan Sosial, warga mengurus Kartu Keluarga dan KTP el masa berlakunya habis atau memperbaiki keakuratan data pribadi,” imbuhnya.

Menurut Aat, pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik, dan permohonan juga harus mengikuti standar protokoler kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID 19.

Reni (19), salah seorang warga Desa Warunggunung mengapresiasi Pelayanan Umum Kecamatan Warunggunung memberikan pelayanan terbaik dengan menerapkan Protokoler Kesehatan disaat Covid-19.

“Sebelum masuk ruangan terlebih dahulu, saya mencuci tangan di wastafel yang disediakan kantor kecamatan Warunggunung,” tuturnya.

Reni mengaku, ia baru pertama kali melakukan perekam KTP el, KTP el sabagai salah satu identitas pribadi yang wajib tiap hari kita bawa di dompet.

“Dengan memiliki KTP el, bisa digunakan untuk persyaratan melamar pekerjaan, kuliah dan yang lainnya.” katanya. (ary/bud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *