Satpol PP Pandeglang Tertibkan Para PKL Disepanjang Jalan Protokol dan Alun-alun

Satpol PP Pandeglang Tertibkan Para PKL Disepanjang Jalan Protokol dan Alun-alun

 

JUARAMEDIA PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan disepanjang bahu jalan raya dan jalur hijau, salah satunya di pasar Pandeglang dan alun-alun setempat, Senin (08/06/20).

“Ya kita mulai melakukan upaya penertiban para PKL yang berjualan di baju jalan di wilayah Pandeglang, titik pokusnya adalah di sepanjang jalan A.Yani Pasar. Itu kita lakukan setelah sebelumnya surat pertama, kedua diberikan kepada seluruh PKL.” ungkap Kabid Tibum Kabupaten Pandeglang, Juhanas Waluyo,S.STP,MSi kepada media, Senin (08/06/20).

Menurut Jojo panggilan akrabnya, bahwa berdasarkan surat Bupati Pandeglang tentang penetapan kawasan tertib lalulintas di wilayah Kabupaten Pandeglang dan surat yang dikeluarkan Satpol PP perihal peringatan ketiga tentang penegakan perda nomor 4 tahun 2018 tentang K3 tersebut.

“Dimana dilarang untuk berjualan pada trotoar, dibahu jalan, jalur hijau, dan taman umum seperti alun-alun Pandeglang. Jika masih membandel kami akan sita dan tegakan sangsi.” tandasnya.

Dikatakan, bahwa upaya penertiban PKL dilakukan bersama OPD terkait dan akan terus dilakukan dimasa new normal pandemi covid-19.

“Sebulan kedepan kita intens penertiban dalam rangka Pers Ipan new normal.” katanya. (dni/bud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *