Bersama Forkopimda, Pemkab Lebak Rakor Perbup Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19
JUARAMEDIA LEBAK – Dalam rangka evaluasi penanganan penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Peraturan Bupati Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Pendopo Kabupaten Lebak, Selasa (7/07/2020).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya ini menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya, Pemerintah Kabupaten Lebak akan menerbitkan Perbup tentang Pedoman Tatanan Normal Baru yang meliputi sektor pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi dan perdagangan, tempat kerja, fasilitas umum dan transportasi.
Bupati menjelaskan perlunya menerbitkan Perbup tentang tatanan normal baru agar bisa lebih meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sehari-hari, serta diperlukannya solusi untuk aspek kehidupan ekonomi masyarakat khususnya di Kabupaten Lebak.
“Kepada para Kepala OPD agar menjabarkan secara rinci dan tertulis terkait pelaksanaan kegiatan (new normal) berdasarkan Perbup di sektor masing-masing,” tegas Bupati.
Selain itu Kabag Ops Polres Lebak Rahmat Sampurno mengatakan bagi masyarakat yang melanggar aturan tatanan normal baru akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perbup.
“Sebelum diterapkan, Perbup perlu disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu dan melakukan masa uji coba,” imbau Rahmat.
Untuk informasi, pengelola kegiatan atau acara apapun bertanggungjawab dalam penyediaan sarana dalam penerapan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh, masker, tempat cuci tangan, menjaga jarak, dan hand sanitizer.