MUI Lebak : Studi Banding Masuk Kategori Pemborosan Jika Tidak Direalisasikan 

Wakil ketua MUI Kabupaten Lebak K,H Akhmad Khudori

 

JUARAMEDIA LEBAK – Wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori menyatakan studi banding masuk kategori pemborosan jika tidak direalisasikan oleh instansi terkait.

“Pemborosan itu diharamkan karena sama dengan mubadzirin,terlebih dibiayai oleh anggaran daerah,” kata KH Ahmad Khudori kepada media, Selasa (7/07/2020).

Dijelaskannya, pelaksanaan studi banding tersebut untuk menimba ilmu, ketrampilan maupun keberhasilan dalam mengelola berbagai sektor di daerah lain dan nantinya bisa diterapkan di daerah sendiri.

“Tujuan studi banding itu sangat positif untuk kemajuan dan keberhasilan dengan mengadopsi di daerah lain,” paparnya.

Karena itu, terang KH Akhmad Khudori, setiap tahun pada instansi pemerintah maupun legislatif kerapkali menyelenggarakan studi banding ke luar daerah yang dinilai berhasil dan patut diadopsi di daerah sendiri.

“Kegiatan studi banding tersebut rata-rata dibebankan biayai oleh anggaran daerah mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah,” imbuhnya.

Biasanya, kata dia, studi banding itu dipilih ke daerah lain yang berhasil, seperti studi banding ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan UMKM, pariwisata dan studi banding tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.

“Namun, jika mereka tidak mengadopsi hasil kegiatan studi banding tersebut maka bisa masuk kategori pemborosan,” tandasnya.

Ia menambahkan, hukum pemborosan itu, menurut agama Islam diharamkan, karena sama dengan mubadzirin yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. Padahal, biaya studi banding tersebut menggunakan anggaran daerah.

“Kami menilai jika studi banding itu tidak dilaksanakan haram hukumnya, karena adanya mubzadirin itu,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, studi banding itu tentu wajib dilaksanakan untuk mengadopsi di daerah yang dituju, karena dinilai berhasil dalam mengelola berbagai sektor.

Namun, jika studi banding itu tidak dilaksanakan dengan alasan terbentur anggaran besar maka tidak menimbulkan haram.

Sebab, mereka sudah ada niat untuk merealisasikan studi banding tersebut.

“Saya kira bisa saja hasil studi banding itu direalisasikan tahun depan setelah ada anggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Arya, seorang warga Kabupaten Lebak mengatakan pihaknya berharap studi banding yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada November 2019 dapat diterapkan pemerintah daerah.

Dimana studi banding itu ke Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menimba ilmu pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Panggung Lestari yang meraih penghargaan tingkat ASEAN.

Dalam studi banding itu melibatkan kepala daerah, pejabat, bahkan Kepala DPMD Kabupaten Lebak Rusito hadir, namun kini dimutasi ke instansi lain.

“Kami berharap dinas terkait itu ada niat untuk mengadopsi keberhasilan BUMDEs Panggung Lestari,karena sudah melaksanakan studi banding ke Bantul, Yogyakarta itu,” katanya. (ary/bud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *