Buruh Demo PT Aplus Tuntut Status Pekerja, Ini Hasilnya?

Ratusan Buruh ketika aksi unras, di pintu gerbang PT Aplus Pasific, jalan Prof Ir Soetami, Kampung Cikumpul Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung Lebak Banten, Rabu (12/8/2020).

 

JUARAMEDIA LEBAK – Ratusan buruh tergabung dalam PSP SPN PT Aplus Pasific mengggelar aksi unjuk rasa (unras) didepan pintu gerbang Perusahaan setempat, jalan Prof Ir Soetami, Kampung Cikumpul Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung Lebak Banten, Rabu (12/8/2020).

Dalam aksi unras tersebut mereka menuntut hak pekerja setelah sebelumnya PSP SPN PT Aplus gagal berunding dengan management, menyusul setelah audensi pada (11/08/2020) bertempat di kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Lebak berlangsung audiensi antara PSP SPN PT Aplus Pasific dengan management yang dimediasi oleh Disnakertrans kabupaten Lebak dan dihadiri pula oleh polres dan Intel kodim kabupaten Lebak untuk membahas permasalahan yang ada di PT Aplus Pasific.

Menurut Sidiq Uen, Ketua DPC SPN Kabupaten Lebak bahwa PSP SPN PT Aplus Pasific menuntut beberapa hak pekerja, antara lain terkait masalah  Status pekerja yang belum jelas, Pembayaran pada hari libur nasional belum diterapkan, Belum berlakunya cuti yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan, Belum berlakunya pembayaran karyawan yang terdampak covid-19, dan PHK yang sering terjadi tanpa pembayaran pesangon serta Penolakan dari manajemen untuk pembuatan PKB.

Diberitakan sebelumnya, hingga berita ini diterbitkan sejumlah 11 orang perwakilan dari SPN PT Aplus bersama pihak management masih menggelar mediasi.

Sementara buruh yang tergabung dalam SPN PT Aplus hingga saat ini pukul 04.10 WIB menunggu diluar area pabrik mengawal mediasi dan menunggu hasil keputusan dari perwakilan yang sedang mengikuti mediasi tersebut.

Berita yang berhasil dihimpun JUARAMEDIA.COM, pada pukul 15.10 WIB, berselang satu jam dari pukul 14.10 WIB gelaran audiensi selesai dilakukan antara pihak PSP SPN PT APLUS bersama Management PT setempat.

Usai menggelar audiensi bersama perwakilan PSP SPN PT Aplus tersebut, Legal Corporate Management PT Aplus Pasific, Jimmy Siregar SH kepada awak media mengatakan, ada 6 (enam) tuntutan yang disampaikan rekan-rekan buruh, dari enam tuntutan ini ada yang sudah clear dan ada yang menunggu jawaban nanti tanggal 24 Agustus 2020,

“Nanti akan disampaikan oleh pihak perusahaan, karena hal ini kami tidak bisa memutuskan, tetapi harus menyampaikan kepada manajemen pusat,” terangnya.

Pada intinya, ujar Jimmy, bahwa pihaknya sudah menemui satu titik temu terhadap enam tuntutan rekan-rekan buruh.

“Kemarin sudah dibahas di Disnaker, jadi ada enam tuntutan buruh, dari enam point tersebut yaitu, status kerja yang belum jelas, pembayaran pada hari libur nasional belum diterapkan, belum berlakunya cuti yang telah tercantum dalam UU ketenagakerjaan, belum berlakunya pembayaran karyawan yang terdampak Covid-19, PHK yang sering terjadi pada karyawan tanpa pembayaran pesangon dan penolakan untuk terbentuknya perjanjian kerja bersama,” jelas Jimmy lagi.

Menurutnya, semua sudah dibahas tuntas, tinggal menunggu hasilnya, karena ada beberapa yang harus minta persetujuan pusat terutama poin satu, dari poin 2 sampai 6 sepertinya sudah clear.

“Ada pengajuan poin 5, bahkan sudah diajukan, tetapi kita tidak bisa menjamin 100 persen, sementara untuk penolakan perjanjian kerja bersama kita ajukan drafnya,” imbuhnya.

Dijelaskannya, mungkin yang krusial poin satu, kemarin sudah dibahas dan sudah dijawab di Dinas Tenaga Kerja. Namun, mungkin belum bisa dianggap puas oleh rekan-rekan buruh.
Makanya pada hari ini rekan rekan buruh melakukan aksi unjuk rasa.

“Pesannya sama, dan sudah ada kesepahaman, mungkin hanya miskomunikasi saja. Dari pihak perusahaan pada prinsipnya siap mengakomodir dan akan menyampaikan hasilnya nanti pada 24 Agustus 2020,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi menuturkan, pada prinsipnya ada 6 poin tuntutan buruh, dari 6 poin tersebut di titik beratkannya adalah pada poin satu agar nanti dalam membuat kebijakannya PT Aplus Pasific dapat melibatkan serikat pekerja agar tercipta kondisi dan Komunikasi yang baik antara serikat pekerja dengan manajemen PT Aplus Pasific.

Kemudian, jelas dia, diantaranya juga terkait dengan kerja bersama nanti akan segera diajukan drafnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut,

“Untuk status pekerja yang memang ingin menjadi pekerja, karena point satu ini paling krusial, karena sebelumnya bahwa pekerja ingin ada segera surat pengangkatan menjadi karyawan tetap.
Dan ini akan segera dikomunikasikan dan dibicarakan dengan pihak manajemen pusat dan hasilnya akan disampaikan pada tanggal 24 Agustus 2020,” kata Indri seraya menjelaskan untuk menunggu langkah selanjutnya.

“Kita akan menunggu sampai tanggal 24 Agustus, sehingga ada keputusan dari perusahaan, manajemen pusat. Dan setelah itu kita akan melihat hasil keputusannya, seterusnya kita koordinasikan lagi, tetapi yang paling diutamakan adalah tetap membangun komunikasi yang baik,” tandasnya.

Ditanya soal jika tanggal 24 Agustus 2020 tidak ada keputusan, Indri mengatakan, pihaknya tentu akan meminta pertemuan kembali.

“Kita akan melakukan mediasi-mediasi lagi, kalau tidak ada perubahan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali. Harapan kita semua tuntutan yang ada di enam point tersebut dapat segera terealisasi dan hubungan baik antara PT Aplus Pasific dengan serikat pekerja semakin dibangun kembali,” pungkasnya. (bud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Ga akan bisa dilakukan oleh pihak pt A.. akan sepakat dalam kerjasama dengan pekerjanya.. 15thn mengabdi dipecat sepihak tanpa ada alasan jelas,tanpa digaji dan pesangon didapatkan, dan ada 1 lagi ga dibayar gaji,dll 1thn diluar kota malah dipolisikan.. dan keluarga nya diteror.. dzolim nya over load.. maling teriak maling