Cegah Maksiat, RPM Bersama Satpol PP Pandeglang Gelar Operasi Ketertiban Umum
JUARAMEDIA PANDEGLANG – Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pandeglang, kembali menggelar operasi pencegahan maksiat dan ketertiban umum di seputar lingkungan Perkotaan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Sabtu (29/08/20) malam.
Dari pantauan awak media, kali ini operasi yang di laksanakan pada Pukul 00.00 WIB berakhir Pukul 02.00 WIB dini hari, dipusatkan di seputar lingkungan Pasar Pandeglang, Terminal Kadu Banen dan seputaran Alun- alun Kota hingga area jalan protokol yang dianggap rawan balapan liar.
Ditemui di lokasi kegiatan, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian ( Kasi Opsdal) Sat Pol PP, Agus Langlang Jagat Nugraha SIP MM mengatakan, kegiatan yang dilakukan Sat Pol PP bersama RPM dalam mencegah perbuatan maksiat sekaligus menciptakan ketertiban umum sudah berjalan kurang lebih dua tahun lamanya.
“Sejak saya bertugas di Sat Pol PP kegiatan ini sudah berjalan hampir dua tahun lamanya, sekitar bulan pebruari 2019, dan kegiatan ini adalah kegiatan yang patut mendapat suport dari masyarakat khususnya di Kabupaten Pandeglang yang memiliki slogan sebagai Kota Sejuta Santri Seribu Ulama ini,” ujar Agus Langlang
Dikatakan Agus, menyoal kegiatan bersama RPM, operasi ini rutin dilakukan setiap malam minggu dengan target operasi diantaranya mencegah asusila, minuman keras (Miras), narkotika, serta kegiatan anak-anak muda yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar.
Selain pencegahan maksiat dan menciptakan ketertiban umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Pandeglang, dalam operasi ini juga, pihaknya mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 55 tentang pencegahan penyebaran virus Covid 19, dimana kegiatannya menghimbau kepada masyarakat dalam melakukan aktifitas keluar rumah hendaknya selalu menggunakan masker, tetap jaga jarak (Sosial Distancing), rajin cuci tangan dan selalu menjaga kebersihan sesuai protokol kesehatan Covid 19.
“Jika di lapangan nantinya ditemukan ada masyarakat yang melanggar Perbup tentang Covid 19, semisal tidak memakai masker, itu akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp.55.000, atau bisa dikenai sanksi membersihkan lingkungan seputar area tertentu. Sanksi Perbup masih minim hanya Rp.55.000 coba kalau peraturan gubernur itu mencapai Rp.100.000,-,” tegasnya
Sementara Ketua RPM Kabupaten Pandeglang, H Akhmad Mustofa yang akrab disapa H Uus ini kepada awak media mengatakan, kegiatan pencegahan maksiat yang dilakukan RPM dan Sat Pol PP merupakan tanggung jawab kita sebagai umat untuk terus mencegah dan memberantas segala macam bentuk kemaksiatan yang dapat merusak keimanan bagi kita khususnya umat muslim.
“Gerakan pencegahan maksiat, diharapkan tidak hanya dilakukan RPM dan Sat Pol PP saja, akan tetapi saya berharap masyarakat juga turut melakukannya agar lingkungan terhindar dan dijauhkan dari setiap kemaksiatan yang dapat merusak tatanan kehidupan dan keimanan kita kepada Allah SWT. amin YRA,” pungkas H Uus seorang ustad yang begitu humanis, terutama jika berbincang – bincang bersama insan Pers di Pandeglang. (dni)