Embun Cahyana, Ketua Bidang Pembinaan HMI Lebak
JUARAMEDIA LEBAK – HMI Cabang Lebak mendesak aparat penegak perda di Kabupaten setempat memberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pengusaha stok file di Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Menyusul adanya keluhan sejumlah warga Kampung Ciseke, Desa Jatimulya yang menuding rusaknya jalan lingkungan di Kampung tersebut akibat adanya aktivitas pengangkutan Cadas milik Rahmat (Sibek) yang dijadikan atau disimpan sebagai stok file di kampung tersebut.
” Kami minta Dinas terkait untuk menghentikan aktivitas pengangkutan batu Cadas untuk stok file tersebut. Sebab hal ini lah yang menyebabkan rusaknya jalan lingkungan tersebut. Bahkan tidak itu saja, informasi yang kami terima galian tersebut juga katanya diduga tidak mengantongi ijin ” Kata Embun Cahyana ketua bidang pembinaan HMI Lebak di Rangkasbitung, Selasa (4/8/2020)
Truk truk pengangkut Cadas yang di stok file tersebut, sambung Embun, melanggar Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
” kelas jalan lingkungan itu, bukan untuk kendaraan truk sepeti itu. Maka untuk mencegah kerusakan yang lebih parah, sebaiknya pihak Dishub segera melarang truk truk itu lalu lapang di jalan lingkungan terebeut ” Katanya.
Selain itu, kata Embun, pihaknya desa juga sebaiknya bertindak. Karena rusaknya jalan tersebut disebabkan oleh adanya aktivitas galain Cadas yang di jadikan sebagai stik file.
” Desa juga harus tegas, yang merusak jalan itu harus diminta pertanggungjawabannya” katanya.
Stockfile milik Rahmat (Bintek) yang terletak di jalan Rabgkasbitung Cipanas tepatnya Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung samping pool Bulan Jaya,yang mengangkut galian cadas dari pengembang perumahan Kota Rangkas Baru terletak di Desa Rangkasbitung Timur dan di duga tidak memiliki izin resmi dari Dinas terkait. (ade/yaris)