Kasus COVID-19 di Lebak Bertambah Dua Orang, Apa Penyebabnya?

dr Firman Rahmatullah, Juru Bicara Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak

 

JUARAMEDIA LEBAK – Jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten, sampai dengan Minggu (30/8) bertambah dua orang sehingga terjadi kenaikan menjadi 48 orang dari sebelumnya 46 orang.

“Kenaikan kasus virus Korona itu dalam waktu seharian,” kata Juru Bicara Satgas Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak

Masyarakat banyak yang melanggar protokol kesehatan dan mereka berada di tempat-tempat umum di terminal, pasar, alun-alun tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangan menggunakan sabun.

Pelanggaran protokol COVID-19 itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Mereka para pelanggar protokol kesehatan itu bisa dikenakan sanksi denda Rp150 ribu hingga pelaku usaha Rp25 juta.

Kemungkinan besar kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak terus bertambah, karena diberbagai daerah di Tanah Air meningkat.

Masyarakat harus waspada masuknya gelombang kedua penyebaran COVID-19, sehingga jika keluar rumah selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

“Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran memakai masker dan menjaga jarak juga penegakan COVID-19 dioptimalkan agar warga tidak kembali melanggar protokol kesehatan,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, saat ini, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak terkonfirmasi sebanyak 48 orang positif Korona, di antaranya 26 orang dinyatakan sembuh, 20 orang menjalani isolasi dan dua orang dilaporkan meninggal dunia.

Mereka warga Kabupaten Lebak sebagian besar yang positif COVID-19 setelah berpergian ke Jakarta dan kontak erat dengan orang yang positif Korona

Bahkan, di antaranya ada seorang warga Lebak berbelanja ke Pasar Tanahabang, Jakarta hingga positif COVID-19.

“Kami tidak henti-hentinya menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat agar memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta tidak berkerumun,” katanya

Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia mengatakan semua aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lebak agar tidak berpergian ke luar daerah guna mencegah penyebaran COVID-19.

Sebab, dari 48 orang positif COVID-19 di antaranya terdapat ASN/PNS setelah ke luar daerah.

“Kami akan melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) kepada ASN/PNS yang positif COVID-19 setelah ke luar daerah, sebab pemerintah daerah melarang berpergian ke luar daerah,terkeculi penting,” katanya.(arya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *