Kejari Lebak Sosialisasikan Perbup AKB di 28 Kecamatan 

Kejari Lebak Sosialisasikan Perbup AKB di 28 Kecamatan 

 

JUARAMEDIA LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak melakukan penyuluhan hukum Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sosialisasi penyuluhan tersebut dilakukan pada 12 titik di 28 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak.

Kepala Seksi (Kasi) Inteljen Kejari Lebak Koharudin menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan penyuluhan hukum terkait sosialisasi Perbup Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman AKB sudah selesai untuk 28 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak. Ia berharap masyarakat Lebak bisa mematuhi agar bisa memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

“Semoga masyarakat bisa mematuhi dan memahami Perbup 28 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasan Baru. Kita sudah melakukan sosialisasi dibagi 12 titik untuk 28 Kecamatan yang ada di Lebak, waktunya enam hari kita.” kata Koharudin kepada media, di Lebak, Rabu (19/08/2020).

Ia menjelaskan, pihak Kejaksaan Lebak dalam pelaksanaannya hanya melakukan pendampingan secara hukum dan melakukan penyuluhan. Sementara itu, kata Kohar untuk pelaksanaanya nanti Satpol PP yang akan menindak.

“Kejaksaan dan TNI hanya mendampingi dan melakukan penyuluhan. Nanti untuk tindakan sangsinya oleh Satpol PP di masing-masing Kecamatan dan Kabupaten. Mulai penerapanya tanggal 10 September 2020, nanti ada sangsi teguran, sangsi sosial dan denda Rp150ribu,” ‘terangnya.

Ditambahkan Kohar, dalam Perbup 28 tahun 2020 juga sudah memperbolehkan sekolah–sekolah untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM), tetapi untuk kehadiran siswa dibatasi maksimal hanya 50 persen.

“Poin yang memperbolehkan untuk sekolah ada di pasal delapan dan harus mengikuti aturan protokoler dari sekolah juga. Sementara itu, dalam Perbup ini juga tidak menulis adanya penahanan bagi Pelanggar,” terangnya lagi.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Lebak Asep Didi mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi di masing-masing Kecamatan. Kata Asep pada saat pelaksanaan sosialisasi Perbup 28 tahun 2020 melibatkan Kejaksaan, TNI-Polri, Camat dan pihak Desa.

“Kita sosialisasikan di setiap pusat keramaian seperti pasar, terminal dan tempat wisata. Nanti kita liat hasilnya dan seberapa besar dampaknya. Nanti kita ada evaluasi kegiatan sosialisasi ini. Harapannya masyarakat bisa mematuhi apa yang disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.” papar Asep menjelaskan. (arya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *