Deni Subhani M. Pd.i, Ketua DPW PGIN Provinsi Banten
JUARAMEDIA LEBAK – Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Provinsi Banten mengapresiasi langkah Menteri Agama (Menag) RI Jendral Purn Fahru Rozi menyusul kebijakannya meluncurkan program Gerakan Pemberdayaan Komunitas Guru Madrasah (Garda Kagum) pada Rabu (12/08), di Aula kantor Kemenag Republik Indonesia Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Deni Subhani M. Pd.i Ketua DPW PGIN Provinsi Banten saat ditemui usai menyampaikan pembelajaran daring dilingkungan Madrasah tempatnya mengajar di Cikulur, Lebak – Banten, Minggu (16/08/2020).
Menurutnya langkah yang diterapkan menteri agama tersebut sangat tepat ditengah situasi pendemi saat ini, yang mana jika dipahami lebih dalam spirit dari diluncurkannya program garda kagum.
“Guru dan tenaga kependidikan madrasah dilingkungan kemenag tidak boleh berhenti berinovasi dalam melakukan pembelajaran baik daring mapun luring, juga tidak boleh kehilangan semangat dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pengajaran”, ujar Deni Subhani.
Terang dia, sesuai dengan PMA Nomor 60 Tahun 2015 Pasal 30 Ayat 1, bahwa guru madrasah harus memiliki kualifikasi umum dan kualifikasi akademis dan memiliki kompetensi pada bidangnya.
“Maka dalam pandangan ini, kami perkumpulan guru inpassing nasional (PGIN) sangat tepat jika dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, guru diberikan ruang untuk mengkombinasikan dan meng explorasi cara pengajaran dan metode pembelajaraan pada masing-masing maqom dan sosial kultur yang tentunya antara satu lingkungan dengan lingkungan lainnya berbeda pemetaan, cara dan pengajaran sesuai realitas pada masing-masing tingkatannya,” jelas Deni.
Lebih lanjut ia mengatakan, senada dengan pernyataan Menag yang mengatakan bahwa guru yang bersangkutanlah yang paling tahu dan memahami kebutuhan peningkatan mutu yang dihadapi dilapangan.
“Semoga harapan mentrri agama dengan diluncurkannya program Garda Kagum dapat segara terwujud dengan melakukan pemetaan kompotensi guru dan tenaga kependidikan berdasarkan pada problem kompetensi dan profesionalisme guru madrasah sesuai relitas di satuan pendidikan masing-masing,” pungkas Deni. (arya)