Polsek Cibadak Razia Ujicoba Adaptasi Kebiasaan Baru 

Polsek Cibadak Razia Ujicoba Adaptasi Kebiasaan Baru 

 

JUARAMEDIA LEBAK – Polsek Cibadak Polres Lebak Polda Banten menggelar Razia ujicoba Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di jalan Arif Rahman Hakim, tepatnya di Kampung Pasarkeong, Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (25/08/2020).

Kapolsek Cibadak Aiptu Joko Heriyanto mengatakan, razia ini merupakan uji coba Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka penerapan Perbup No 28 Tahun 2020.

Sementara mereka yang melanggar Perbup tersebut, sambung Joko pihaknya belum menerapkan sanksi administrasi berupa denda Rp150 ribu, namun hanya sanksi sosial saja.

”Ya, diantaranya, bersifat teguran, menyanyikan lagu Kebangsaan dan mengucapkan Pancasila. Untuk sanksi denda admnistrasi akan kita terapkan mulai 1 September 2020 mendatang,” ujarnya.

Razia ini kata Joko merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

”Tujuan lain, ya untuk memutus rantai virus Covid 19. Karena itu saya berharap masyarakat Kabupaten Lebak untuk mematuhi aturan pemerintah yang dituangkan dalam Perbub no 28 tahun 2020 tentang AKB ini, agar di Lebak ini angka penyebaran Covid-19 bisa terus ditekan seminim mungkin,” pinta Joko.

Pantauan dilapangan, sejumlah pengendara kendaraan bermotor kedapatan tak menggunakan masker akan ditindak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Sehingga semua warga masyarakat kedepan akan sadar dengan kesehatan dengan menggunakan masker. (syarif)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *