Foto bersama usai melaksanakan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 di halaman kantor Kecamatan setempat, Senin (17/08). (foto:Budi/Juaramedia.com)
JUARAMEDIA LEBAK – Hari demi hari waktu demi waktu bertambah terus tambahan yang terkonfirmasi Covid-19, karena itu khusus di Kabupaten Lebak, Bupati mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dimasa Pandemi Covid-19 ini.
Demikian dikatakan Camat Kecamatan Maja, Edi Nurhedi S. Sos dalam sambutannya saat menjadi Inspektur Upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 yang dihadiri oleh jajaran Muspika Kecamatan Maja, di halaman kantor Kecamatan Maja, jalan Kopi Sangiang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (17/08/2020).
“Upaya pemberitahuan pengumuman sudah kita sampaikan, baik melalui tatap muka di area area terbuka,” ujarnya.
Karena itu, jelas Edi, untuk menilai keberhasilan daripada pembritahuan konsolidasi kepada masyarakat, tahap selanjutnya adalah melakukan ujicoba daripada Perbup ini.
“Ujicoba kita lakukan mulai besok (Selasa (18/08)-red) di tempat-tempat 7 (tujuh) bidang yang akan kita monitoring. Dan kita akan lakukan penilaian, termasuk pemberian saksi sosial tidak termasuk sanksi denda,” terangnya.
Dijelaskan Camat Edi, tujuh area itu diantaranya tempat kerja, kantor-kantor desa, sekolah-sekolah dan kantor kantor pemerintah lannya. Pelaksanaan pendidikan juga menjadi area monitoring dan area area lainnya.
“Kita akan melakukan monitoring ke lokasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaan peraturan Bupati ini. 7 bidang tadi akan kita lakukan mulai besok,” jelas Edi lagi.
Karena itu, pihaknya juga mengingatkan bahwa ujicoba ini batasnya sampai dengan tanggal 10 September 2020.
“Dalam Ujicoba ini akan kita kenakan sanksi teguran, sanksi teguran tertulis bagi tempat usaha dan sanksi sosial yang sifatnya mendidik bagi anggota masyarakat,” tandasnya.
Ditegaskan Edi, yang tidak mematuhi peraturan bupati, siapa pun dia dari manapun asalnya pihaknya akan lakukan ujicoba penindakan agar peraturan Bupati bisa dilaksanakan.
“Perbup ini untuk agar masyarakat Kabupaten Lebak khususnya di wilayah Kecamatan Maja terhindar dari Penularan Covid-19 ini, dan tidak terjadi penularan seperti di daerah lainnya,” pungkas Edi. (bud)