Soal Truk Pengangkut Cadas di Ciseke, Dishub Segera Turun Kelapangan

Caption : Rusito Kadishub Lebak 

 

JUARAMEDIA LEBAK – Dishub Kabupaten Lebak segera croscek ke lokasi. Selain itu, Dishub juga segera akan koordinasi dengan Satpol PP setempat.

” Secepatnya kami akan turun kelapangan” Ujar Rusito kepala Dishub Kabupaten Lebak melalui telpon, Rabu (5/8/2020)

Perlunya berkoordinasi dengan Satpol PP, kata Rusito, karena Satpol PP mempunyai kewenangan menindak, jika ditemukan adanya pelanggaran Perda, khususnya yang berkaitan dengan ijin dari galian Cadas, sementara untuk angkutanya, sambung Rusito, Dishub berwenang untuk menindaknya.

” Tentunya kalau melanggar akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku” Imbuh Rusito.

Diketahui, sebelumnya HMI Cabang Lebak mendesak aparat penegak perda di Kabupaten setempat memberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pengusaha stok file di Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Menyusul adanya keluhan sejumlah warga Kampung Ciseke, Desa Jatimulya yang menuding rusaknya jalan lingkungan di Kampung tersebut akibat adanya aktivitas pengangkutan Cadas milik Rahmat (Sibek) yang dijadikan atau disimpan sebagai stok file di kampung tersebut.

” Kami minta Dinas terkait untuk menghentikan aktivitas pengangkutan batu Cadas untuk stok file tersebut. Sebab hal ini lah yang menyebabkan rusaknya jalan lingkungan tersebut. Bahkan tidak itu saja, informasi yang kami terima galian tersebut juga katanya diduga tidak mengantongi ijin. Anehnya padahal di Kampung Ciseke berdasarkan informasi ada anggota DPRD Lebak yang membidangi perijinan dan penegakan Perda, Ko diem aja ya, ada apa? ” Kata Embun Cahyana ketua bidang pembinaan HMI Lebak di Rangkasbitung, Selasa (4/8/2020)

Truk truk pengangkut Cadas yang di stok file tersebut, sambung Embun, melanggar Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

” kelas jalan lingkungan itu, bukan untuk kendaraan truk sepeti itu. Maka untuk mencegah kerusakan yang lebih parah, sebaiknya pihak Dishub segera melarang truk truk itu lalu lapang di jalan lingkungan terebeut ” Katanya.

Selain itu, kata Embun, pihaknya desa juga sebaiknya bertindak. Karena rusaknya jalan tersebut disebabkan oleh adanya aktivitas galain Cadas yang di jadikan sebagai stik file.

” Desa juga harus tegas, yang merusak jalan itu harus diminta pertanggungjawabannya” katanya.

Stockfile milik Rahmat (Bintek) yang terletak di jalan Rabgkasbitung Cipanas tepatnya Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung samping pool Bulan Jaya,yang mengangkut galian cadas dari pengembang perumahan Kota Rangkas Baru terletak di Desa Rangkasbitung Timur dan di duga tidak memiliki izin resmi dari Dinas terkait. (ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *