Massa LSM Bentar saat menggelar aksi unjukrasa di halaman kantor Dindikbud Lebak, di Pasir Ona Rangkasbitung, Senin (24/05/2020).
JUARAMEDIA LEBAK – Sungguh ironis nasib ratusan para guru di Lebak, selama tujuh tahun dana tunjangan profesi guru PNSD tidak dibagikan padahal setiap tahunnya para guru ini tercatat sebagai penerima dana tunjangan profesi guru seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Demikian disampaikan massa LSM Bentar saat menggelar aksi unjukrasa di halaman kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lebak, di Pasir Ona Rangkasbitung, Senin (24/05/2020).
‘Kami menduga ada sekitar 150 guru PNS yang dari tahun 2013 hingga kini belum menerima secara utuh dana tunjangan profesi guru PNSD tersebut,” ujar Ahmad Yani, Ketum LSM Bentar dalam orasinya.
Lebih lanjut Yani mengatakan, dana tunjangan profesi ini oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak belum disalurkan seutuhnya kepada para guru selaku penerima, padahal pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya sudah membayar atau mentransfer dana tunjangan profesi guru PNSD yang bersangkutan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lebak.
“Namun dari RKUD Lebak tidak ditransfer lagi ke masing-masing guru penerima, kenapa ini ? apakah dana itu sudah raib entah kemana ?,” katanya.
Ditubuh Dindikbud Lebak pun, ungkap dia, pihaknya juga menduga adanya pungutan liar (Pungli) atau pemerasan yang dilakukan oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak dalam pengurusan berkas pencairan dana tunjangan profesi guru karena disini setiap guru diminta 4 sampai 7 juta oleh oknum Dinas jika ingin secepatnya dicairkan dana tunjangan profesi tersebut.
“Aksi protes ini kami Iakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap para guru yang telah didzolimi oleh oknum pejabat Dindikbud Lebak. Kami menduga oknum pejabat di Lebak ini telah mengkorupsi atau menggelapkan dana tunjangan profesi guru yang biasa disebut Dana Tunjangan Sertifikasi,” jelasnya.
Untuk itu, demi keadilan LSM Bentar mendesak dan meminta Ibu Bupati Lebak agar segera bertindak dengan cara mencopot jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak dan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejari Lebak dimohon untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan serta menuntaskan kasus dugaan korupsi ini.
Menanggapi aksi tersebut Kepala Dindikbud Lebak, Wawan Ruswandi saat dikonfirmasi mengatakan, tuduhan pendemo itu tidak benar. Sebab guru yang tidak menerima tunjangan itu berstatus guru fungsional umum.
“Kami perjuangkan sekarang agar mereka bisa disesuaikan golongannya, dari fungsional umum ke fungsional tertentu, yaitu guru. Ketika nanti sudah berubah, ya kami akan langsung cairkan karena mereka sudah mempunyai sertifikat pendidikan,” katanya.
Justru, jelas Wawan, kalau pihaknya bayarkan sebelum memiliki sertifiasi guru, itu termasuk korupsi bagi negara.
“Karena orang yang tidak berhak menerima malah diberikan itu tidak benar, kami sudah beberapa kali menjelaskan terkait hal itu,” terangnya.
Dalam aksi unjukrasa yang dilakukan puluhan massa LSM Bentar tersebut, pendemo melakukan aksi lempar telur busuk di depan kantor Dindikbud Lebak dan mendapat pengawalan ketat pihak aparat kepolisian setempat. (bud)