Wacanakan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Penjelasan Gubernur WH 

Wacanakan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Penjelasan Gubernur WH 

 

JUARAMEDIA TANGERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) wacanakan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.

Hal itu terungkap dalam telekonferensi Rapat Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Perpanjangan Ketujuh (VII) atau PSBB Tahap VIII wilayah Tangerang Raya (Minggu, 9/8/2020).

Wacana penerapan Inpres No. 6 Tahun 2020 itu untuk merespon terjadinya peningkatan kasus di wilayah Tangerang Raya, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Namun demikian, lanjut Gubernur Banten, wacana itu perlu didiskusikan dan dikaji lebih lanjut. Termasuk kesiapan aparat penegak hukum. Disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/ kota.

“Ada kecenderungan kenaikan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Walaupun tidak berpengaruh terhadap kenaikan di tingkat nasional, kita kaji dan apa yang mempengaruhinya,” ungkapnya seraya Gubernur berpesan,

“Waspadai dan pertahankan. Jangan sampai posisi Zona Kuning kembali lagi ke Zona Merah karena akan sangat berat untuk penanganannya,” tegasnya.

Gubernur Banten juga instruksikan untuk memberikan perhatian terhadap kehadiran kerja bagi pegawai di pemerintah daerah maupun swasta agar menjd perhatian. Mempertimbamgkan kembali WFH (Work Form Home) dengan proses evaluasi dan kontrol yang ketat. Termasuk kegiatan masyarakat atau keramaian harus tetap mendapatkan perhatian oleh aparat penegak hukum.

“Pengawalan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini jangan sampai sia-sia,” ungkapnya.

Pemerintah Pusat, lanjut Gubernur Banten, memberikan keleluasaan (diskresi, red) kepada daerah seperti sekolah dan sebagainya.

“Ini perlu hati-hati dalam menerapkannya. Sampai sejauhmana jika sekolah dibuka? Jangan sampai sekolah dibuka tatap muka, terjadi peningkatan angka yang terpapar seperti di Tegal dan Cilegon. Artinya, jangan ketika Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada daerah, tapi kita tidak hati-hati,” jelas Gubernur Banten seraya menambahkan,

“Harus dipersiapkan dan dicek sejauh mana sekolah-sekolah siap dengan sarana prasarana dan pemantauannya,” imbuhnya.

Selain memikirkan tentang pandemi Covid-19, Gubernur Banten juga mengajak seluruh pihak untuk memikirkan dampaknya.

“Provinsi Banten sudah mempersiapkan anggaran yang terkait dengan tanggungjawab provinsi dan berupaya dalam menormalkan APBD Provinsi Banten. Merupakan upaya Provinsi Banten dalam menuntaskan permasalahan ekonomi,” paparnya.

Selain itu, Gubernur Banten juga mengajak seluruh pihak untuk mengantisipasi dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan tumbuh negatif atau mengalami resesi.

“Pemprov Banten telah menyiapkan desain pemulihan ekonomi melalui kegiatan padat karya. Tingkatkan dan dorong giat pertanian. Pastikan stok cadangan pangan di kabupaten/kota aman,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Ati Pramudji H melaporkan, dalam dua (2) pekan PSBB Perpanjangan Ketujuh atau PSBB Tahap VIII wilayah Tangerang Raya, menurutnya terjadi peningkatan kasus pada delapan (8) kota/kabupaten di Provinsi Banten. Khususnya di wilayah Tangerang Raya.

Hal itu, lanjutnya, karena masifnya tracing, dan skrining yang dilakukan, mobilitas masyarakat yang menimbulkan klaster import bertambah, serta dibukanya beberapa perkantoran dan pusat perbelanjaan yang menjadikan klaster baru. (hms/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *