BNN Banten Kembali Gagalkan Pengedaran 301 Kilogram Ganja dari Aceh

 

BNN Banten Kembali Gagalkan Pengedaran 301 Kilogram Ganja dari Aceh

 

PANDEGLANG, JUARAMEDIA.COM– Kembali, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan pengiriman 301 kilogram ganja dari Aceh untuk diedarkan ke wilayah Tangerang dan Bogor, hari Kamis 24 September 2020 sekitar pukul 18.30 Wib yang dibawa oleh tersangka AS (32) warga Lampung diamankan melalui Pelabuhan Bojonegara, Serang – Banten oleh petugas tepatnya di Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Petugas BNN Banten mengamankan tersangka AS dengan barang bukti diantaranya 301 paket ganja dengan berat 301 kilogram, dan barang bukti lainnya yaitu 1 unit kendaraan truk Nissan dengan Nopol BK 9735 DU, satu buah KTP milik tersangka, satu buah ATM dan dua buah handphon beserta Sim Card.

“Selanjutnya petugas masih melakukan pendalaman kasus guna pengembangan jaringan dari tersangka.” kata Brigjen Pol Hendri Marpaung, SH selaku Kepala BNN Banten kepada media, Rabu (30/09/20).

Diketahui bahwa petugas mendapat informasi ada pengiriman Narkotika jenis Ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara Serang Banten pada Senin tanggal 21 September 2020. Tim Brantas BNNP Banten melakukan penyelidikan 24 September 2020 langsung dipimpin kepala BNNP Banten dan berhasil mengamankan 1 unit truk engkel yang membawa Narkotika jenis Ganja sebanyak 301 kilogram dibawa oleh tersangka AS tersebut.(dni)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *