Dian Wahyudi, Anggota DPRD LEBAK Fraksi PKS
JUARAMEDIA LEBAK – Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dian Wahyudi mengatakan mendesak Pemerintah Kabupaten lebak melakukannya tes usap kepada aparatur sipil negara (ASN/PNS) di Lebak untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Pemeriksaan usap itu untuk menemukan kasus COVID-19. Itu sangat bagus dan cukup efektif untuk pencegahan penyebaran virus corona,” ujarnya, Rabu (2/9/2020).
DPRD Kabupaten Lebak mendukung imbauan Bupati Iti Octavia yang melarang ASN/PNS keluar masuk daerah, karena bisa memicu meningkatnya jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19.
Saat ini, jumlah kasus positif COVID-19 Lebak terus bertambah dan sampai Selasa (1/9) tercatat sebanyak 54 orang terkonfirmasi positif terjangkit corona, termasuk satu bayi dalam satu keluarga.
“Kami mendukung ASN/PNS di Lebak sekitar 11 ribu dilakukan pemeriksaan tes swab untuk pencegahan COVID-19,” katanya.
Menurut dia, pihaknya siap mendukung untuk anggaran pemeriksaan usap dari APBD untuk pencegahan penyakit yang mematikan itu.
Selama ini, Kabupaten Lebak dipetakan masuk zona merah penyebaran COVID-19, sehingga perlu adanya tindakan nyata dengan melakukan pemeriksaan usap untuk menemukan kasus baru.
Apabila, tidak dilakukan temuan kasus baru tentu dikhawatirkan akan meluas penyebaran penyakit yang mematikan tersebut.
Selama ini, kata dia, tingkat kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan masih rendah juga memicu meningkatnya jumlah kasus COVID-19.
Protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Korona yang hingga kini belum ditemukan obatnya.
“Kami minta semua warga jika keluar rumah maka selalu memakai masker dan menjaga jarak,” kata politisi PKS itu.
Ia mengatakan, selama ini, penegakan COVID-19 yang dilakukan tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri dinilai sudah baik melaksanan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam perbup itu terdapat sanksi denda Rp150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker juga pelaku usaha Rp25 juta.
Namun, pihaknya menyayangkan selama masa sosialisasi pelaksanaan perbup tersebut mereka para pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi push up, membaca teks Pancasila dan menyanyi lagu oleh petugas penegakan COVID-19.
“Kami lebih baik mereka diingatkan agar membudayakan memakai masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan menggunakan sabun,” katanya.(arya)