Foto: Istimewa
PANDEGLANG, JUARAMEDIA.COM – Dengan belum terkendalinya penyebaran covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini, maka
Penundaan Tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat, selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran covid-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak manusia.
Hal demikian disampaikan Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM RI, Hairansyah dalam siaran persnya, Jumat (11/09/20)
Menurut Hairansyah, terlanggarnya hak-hak itu antara lain,
Hak untuk hidup (right to life), bahwa apabila tetap dilaksanakan Penyelenggaraan Pemilukada Serentak 2020 untuk menjamin hak memilih dan dipilih, justru akan menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia lain yang bersifat absolut yakni terutama hak untuk hidup.
“Mengingat hak untuk hidup ini sebagai bagian dari hak yang tidak dapat dicabut (non-derogable right) yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang menegaskan keabsolutannya untuk tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk kondisi darurat.” tandasnya.
Yang kedua, lanjutnya, Hak atas kesehatan, merupakan salah satu fundamental right yang juga memengaruhi kualitas kehidupan dan perkembangan peradaban sebuah bangsa sehingga tidak dapat diremehkan perlindungan dan pemenuhannya. Pengaturan jaminan hak atas kesehatan ditetapkan dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (diratifikasi dengan UU No. 11 Tahun 2005) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.”Secara umum regulasi tersebut mengamanatkan kepada Negara melalui pemerintah untuk mengakui dan menjamin
hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental.” ujarnya.
Selain itu, katanya, Hak atas rasa aman, menekankan kewajiban kepada pemerintah untuk memberikan jaminan
atas perlindungan diri, kehormatan, martabat dan hak miliknya, serta perlindungan dari ancaman terhadap ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Kewajiban
tersebut tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.”Oleh karena itu, Negara melalui pemerintah dituntut untuk melindungi hak atas rasa aman warga negara terutama untuk wilayah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh UN tentang Policy brief on election COVID-19 bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi
suatu hal yang penting, namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik (human security) dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini.” bebernya.
Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasi kepada KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya.
“Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada. Demikian rekomendasi ini disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan penegakkan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.” pungkasnya, yang disampaikan dalam siaran pers tersebut.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i belum bisa dimintai keterangan dengan adanya selebaran siaran pers dari Komnas HAM itu. Dimana diketahui saat ini tahapan pemeriksaan kesehatan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati oleh tim dokter dari IDI di RSUD Berkah Pandeglang.(dni)