Caption : Pengawas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Bidang Transportasi Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Lebak, Heru Suseno
JUARAMEDIA, LEBAK – Pendaftaran uji kendaraan bermotor atau kir, pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, dialihkan kepada layanan dalam jaringan (daring) atau online selama pandemi covid-19. Hal ini dilakukan, karena untuk menghindari antrean dan kerumunan masa pada proses pendaftaran.
“Di tengah pandemi covid-19. Kita hanya menerima pengajuan kir yang sudah terdaftar di laman atau website resmi kami, yakni dishub.lebakkab.go.id,” kata Pengawas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Bidang
Transportasi Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Lebak, Heru Suseno saat ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Dijelaskan Heru, layanan secara online dibuka setiap hari, sesuai operasional jam kerja. Kemudian, setiap harinya hanya menerima sebanyak 25 pemohon.
“Setelah melakukan pendaftaran secara online, pemohon uji kir bisa langsung datang ke PKB sesuai tanggal yang dipilih dan membawa persyaratan pengujian,” ujarnya.
Kemudian kata heru, pemohon uji kir diharuskan untuk melakukan pembayaran retribusi di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dengan transaksi non tunai/ melalui nomor virtual account dengan batas 1×24 jam yang disertai logo QR Code Indonesia Standard (QRIS).
“Besaran nominalnya tidak merata,” ujar Heru tanpa menyebutkan contoh nilainya.
Mengenai sosialisasi pendaftaran uji kir melalui layanan online tambah Heru, pihaknya sudah melaksanakan. Bahkan, informasi ini sudah disampaikan kepada para pemilik kendaraan.
“Pemohon uji kir yang datang ke PKB, tentu kami ingatkan agar tetap patuh pada protokol kesehatan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk saat ini penggunaan buku kir sudah tidak lagi digunakan dan beralih menjadi kartu seperti, e-KTP.
“Pengalihan pendaftaran secara online, bertujuan untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan pada Dishub Lebak,” pungkasnya. (ika/jay).