Sasar Pedagang, Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Maja Razia Prokes
LEBAK, JUARAMEDIA.COM – Hari pertama penerapan Perbup No 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), tim Satgas penanganan Covid-19 Satpol PP Kecamatan Maja bersama TNI/ Polri menggelar razia Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap sejumlah pemilik warung dan toko atau pedagang.
Dalam razia Prokes di sepanjang jalan Maja-Koleang, tepatnya dari pertigaan Sangiang-Pasar Mede, Desa Pasirkacapi, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak tersebut memberikan sangsi surat teguran kepada para pedagang yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dan tidak menggunakan masker.
“Untuk hari pertama pemberlakuan Perbup No 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), kami melakukan penyisiran terhadap para pedagang dan pertokoan yang berada di sepanjang jalan Maja-Koleang,” terang dr Jauhari Assyukri, Ketua Tim tugas Gugus Covid-19 Kecamatan Maja, kepada JUARAMEDIA.COM, Selasa (15/9/2020).
Menurutnya, untuk hari pertama pihaknya akan mendata dan memberikan sangsi berupa surat teguran yang ditandatangani oleh pihak pelanggar.
“Kita berikan sangsi secara persuasif selama 3-5 hari terhitung dari tanggal 15-19 September 2020. Dan, apabila para pedagang maupun masyarakat tidak mau megikuti aturan yang sudah ditetapkan, baru kita kenakan sangsi sesuai aturan yang ada,” paparnya seraya menambahkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pedagang pihaknya pun akan melakukan razia serupa.
“Ke depan kita akan melakukan pemeriksaan kelengkapan protokol kesehatan terhadap dinas atau intansi dan kantor desa yang ada di wilayah kecamatan Maja,” katanya.(ali)